Sepekan, 6 Pasangan Ilegal Ditangkap Satpol PP Padang di Penginapan Pasir Jambak

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto. (Foto: Irwanda)

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah menertibkan enam pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan yang kedapatan berduaan di sebuah penginapan. Jumlah tersebut terjaring dalam razia kurun waktu sepekan di bulan Juli 2020.

Mirisnya, pasang dimabuk asmara ini kedapatan dalam satu kawasan, yaitu di penginapan kelas melati di daerah Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Berulang kali, ada saja para muda-mudi melakukan perbuatan tak senonoh.

Fenomena ini jelas mencoreng nama baik Ranah Minang yang menggenggam falsafah Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Teranyar, Satpol PP Padang mendapati pasangan remaja berduaan di dalam kamar penginapan hingga sangking cemasnya, mereka bersembunyi di semak-semak.

“Penindakan ini kami lakukan sesuai laporan masyarakat. Sampai saat ini sudah enam pasang muda-mudi, artinya 12 orang yang telah ditindaki,” ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto, Rabu (8/7/2020).

Mayoritas, kata Bambang, muda-mudi yang kedapatan berduaan di penginapan itu berumur cukup dewasa. Secara aturan, mereka yang diamankan langsung dilakukan pembinaan.

“Pembinaan kemudian dilakukan pemanggilan orang tua. Di hadapan orang tua mereka membuat surat pernyataan dengan materai. Tentu mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Bambang mengakui, peran semua pihak sangat perlu dalam pengawasan. Terutama, para orang tua dalam membimbing anaknya dalam lingkungan pergaulan.

Begitu juga organisasi perangkat daerah yang berwenang dalam soal pengawasan penginapan diperlukan bersinergi. Apalagi, persoalan perizinan terhadap penginapan yang diduga melanggar aturan.

“Bisa jadi OPD terkait menegur penginapan yang tidak sesuai aturan itu. Kami selaku penegak, sesuai keputusan OPD itu bisa jadi dicabut izinnya, kalau diputuskan ditutup, ya kami tindaklanjuti selaku penegak aturan perda,” tuturnya.

Sebelumnya, Satpol PP juga akan memanggil terlebih dahulu para pengelola penginapan tersebut. Hal ini buntut seringnya ditemukannya para pasangan remaja kedapatan berduaan dalam penginapan. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Empat Kali Dilanda Banjir, Warga Lapau Munggu Desak Pemda Keruk Sungai yang Kian Dangkal
Warga Kampung Lapau Munggu, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang melihat kondisi rumah pascabanjir. Foto: Fajar/Langgam
Pemko Padang akan Relokasi Rumah di Kawasan Rawan, Warga Korban Banjir Enggan Pindah