Sepekan, 6 Pasangan Ilegal Ditangkap Satpol PP Padang di Penginapan Pasir Jambak

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto. (Foto: Irwanda)

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah menertibkan enam pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan yang kedapatan berduaan di sebuah penginapan. Jumlah tersebut terjaring dalam razia kurun waktu sepekan di bulan Juli 2020.

Mirisnya, pasang dimabuk asmara ini kedapatan dalam satu kawasan, yaitu di penginapan kelas melati di daerah Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Berulang kali, ada saja para muda-mudi melakukan perbuatan tak senonoh.

Fenomena ini jelas mencoreng nama baik Ranah Minang yang menggenggam falsafah Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Teranyar, Satpol PP Padang mendapati pasangan remaja berduaan di dalam kamar penginapan hingga sangking cemasnya, mereka bersembunyi di semak-semak.

“Penindakan ini kami lakukan sesuai laporan masyarakat. Sampai saat ini sudah enam pasang muda-mudi, artinya 12 orang yang telah ditindaki,” ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto, Rabu (8/7/2020).

Mayoritas, kata Bambang, muda-mudi yang kedapatan berduaan di penginapan itu berumur cukup dewasa. Secara aturan, mereka yang diamankan langsung dilakukan pembinaan.

“Pembinaan kemudian dilakukan pemanggilan orang tua. Di hadapan orang tua mereka membuat surat pernyataan dengan materai. Tentu mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Bambang mengakui, peran semua pihak sangat perlu dalam pengawasan. Terutama, para orang tua dalam membimbing anaknya dalam lingkungan pergaulan.

Begitu juga organisasi perangkat daerah yang berwenang dalam soal pengawasan penginapan diperlukan bersinergi. Apalagi, persoalan perizinan terhadap penginapan yang diduga melanggar aturan.

“Bisa jadi OPD terkait menegur penginapan yang tidak sesuai aturan itu. Kami selaku penegak, sesuai keputusan OPD itu bisa jadi dicabut izinnya, kalau diputuskan ditutup, ya kami tindaklanjuti selaku penegak aturan perda,” tuturnya.

Sebelumnya, Satpol PP juga akan memanggil terlebih dahulu para pengelola penginapan tersebut. Hal ini buntut seringnya ditemukannya para pasangan remaja kedapatan berduaan dalam penginapan. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kota Padang Kembali Sekolah Tatap Muka Besok
Meski sempat diguyur hujan beberapa hari yang lalu, namun saat ini kondisi Kota Padang kembali diselimuti kabut tebal. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebu
BMKG Prediksi Sumbar Bakal Diguyur Hujan, Asap Karhutla Diperkirakan akan Berkurang
Dinas Perdagangan (Disdag) mengingatkan kepada produsen dan pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang jelang Ramadan dan Lebaran 2025.
Harga Cabai Jawa di Pasar Raya Padang Kembali Naik Jadi Rp75 Ribu
Asap Karhutla, Puskesmas di Padang Catat 428 Pasien ISPA Sejak Awal Oktober
Asap Karhutla, Puskesmas di Padang Catat 428 Pasien ISPA Sejak Awal Oktober
Tabrakan Truk di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Macet Panjang
Tabrakan Truk di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Macet Panjang
Walikota Padang, Fadly Amran.
Mitigasi Banjir, Pemko Padang Kaji Ulang RTRWÂ