Langgam.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat, saat ini ada sebanyak 14.362 pohon pelindung di Kota Padang. Pohon pelindung tersebut rutin dilakukan perawatan dan pemangkasan oleh DLH Padang.
Kabid Pertamanan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Padang, Chandra mengatakan, sebelumnya jumlah pohon pelindung ada 14.502 batang.
"Dari jumlah tersebut ada sekitar 140 batang yang kita lakukan penebangan atau peremajaan pohon yang mati karena dirusak, dibakar, lapuk, serta pohon yang condong dan berisiko tumbang," ujar Chandra, Selasa (25/06/2024).
Ia menambahkan, bahwa DLH Padang memiliki sebanyak 29 orang personel yang bertugas merawat dan memangkas pohon-pohon pelindung tersebut.
Personel sebanyak 29 orang itu terangnya, dipecah menjadi tiga tim dengan mobilisasi tiga unit mobil crane dan tiga unit dump truk. Serta bantuan dump truck dari bidang pengelolaan sampah dan kebersihan (PSdK) sebanyak tiga unit dump truk.
Chandra mengatakan, sepanjang 2024 ini, tim tersebut sudah melakukan pemangkasan pohon pelindung di berbagai lokasi jalan utama yang merupakan tugas rutin dari tim dalam melakukan pekerjaan.
Pemangkasan pohon pelindung juga dilakukan via pengaduan surat ke DLH maupun via WA pengaduan online DLH.
"Terhitung lebih kurang 800 batang pohon sudah dilakukan pemangkasan atau perawatan dari bulan Januari sampai bulan Juni 2024," ucapnya.
Penyebab Pohon Tumbang
Chandra menyebutkan, bahwa pohon yang tumbang disebabkan faktor umur pohon yang sudah tua, sehingga mengalami pelapukan. Selain itu juga ada faktor masyarakat yang sengaja merusak pohon dengan membakar sampah di bawah pohon.
"Karena itu kita imbau masyarakat untuk tidak merusak pohon pelindung, jangan lagi membakar sampah di bawah pohon atau memaku pohon. Karena itu akan membuat pohon menjadi rawan tumbang sehingga dapat mengancam keselamatan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi," ujarnya dilansir dari laman Facebook Diskominfo Kota Padang.
Pengajuan Permohonan Pemangkasan
Chandra mengungkapkan bahwa masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pemangkasan pohon pelindung yang berisiko tumbang kepada DLH. Surat permohonan yang diajukan harus melampirkan foto kondisi pohon tumbang tersebut.
Surat permohonan yang masuk akan ditindaklanjuti Bidang Pertamanan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kota Padang dengan menurunkan tim survei untuk melakukan survei lapangan. Tim survei akan menilai kondisi pohon yang dimohonkan.
"Apabila penilaian kondisi pohon sehat maka dahan yang mengarah ke rumah warga dengan dahan yang lapuk dan berisiko patah akan kita lakukan pemangkasan saja atau mentoping bagian atas pohon dengan menyisakan ketinggian 7-8 meter saja," tuturnya.
"Sementara untuk pohon yang lapuk dan berlubang serta condong maka akan ditebang serta dilakukan penanaman kembali pohon pelindung di dekat area tersebut," sambungnya. (*/yki)