Seorang Wakil Bupati di Sumbar Ajukan Izin Poligami, Permohonan Digugurkan 

wakil bupati sumbar poligami

Ilustrasi pernikahan. [pixabay]

Langgam.id - Seorang wakil bupati megajukan permohonan agar diizinkan melakukan poligami ke Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).

Hal ini dapat dilihat dan diunduh di halaman resmi Mahkamah Agung (MA) pada bagian Direktori Putusan atau di putusan.mahkamahagung.go.id dengan nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK.

Dalam putusan itu tidak disebutkan identitas detail pemohon, namun dijelaskan bahwa pemohon poligami berumur 34 tahun, agama Islam, pendidikan Strata 1, pekerjaan xxxxxxxxxxx xxxx xxxxx xxxx, tempat kediaman di Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca Juga: Alasan Seorang Wakil Bupati di Sumbar Ajukan Izin Poligami: Kebutuhan dan Menghindari Zina

Sementara yang menjadi termohon berumur 34 tahun, agama Islam, pendidikan Strata 1, pekerjaan xxxxxxxxxxxxx xxxxxx, tempat kediaman di xxxxxx xxxxxxxxx, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pemohon dalam surat gugatanya bertanggal Jumat 3 September 2021 telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Pati. Dalam gugatannya berbunyi, bahwa pada tanggal 22 Juni 2011, pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Termohon yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Kemudian, Pemohon hendak menikah lagi atau poligami dengan seorang perempuan bernama AS, Umur 28 tahun, Agama Islam, Pendidikan Strata 1. Tempat kediamannya di Nagari Gurun Nomor 75, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Alasan pemohon mengajukan poligami ini karena  Pemohon merasakan bahwa menikah dengan dua istri tersebut adalah kebutuhan. Pemohon selalu bekerja keluar daerah dengan intensitas tinggi. Apabila pemohon tidak menikah dengan dua istri maka pemohon khawatir untuk terjebak dalam perbuataan yang dilarang agama (zina).

Kemudian pemohon sejak tahun 2007 sudah mulai berbisnis dan bisnis tersebut terus bertumbuh. Seiring dengan itu, untuk urusan mengurus bisnis tersebut,pemohon sering berkunjung ke berbagai daerah.

Pada sisi lain termohon karena sudah memiliki tiga anak tidak bisa mendampingi pemohon dalam setiap urusan pekerjaan pemohon. Maka dengan niat menjaga diri dari perbuatan zina, dan untuk membangun rumah tangga yang samara, pemohon memutuskan untuk menikah lagi pada tanggal 5 April 2018.

Saat ini pemohon memiliki 4 anak dengan istri pertama, dan satu anak dengan istri kedua. Kemudian Pemohon sanggup berlaku adil dan mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istri beserta anak-anak Pemohon.

Kemudian, Pemohon juga mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anak-anaknya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai Wakil Bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 50.000.000,- per bulan.

Antara Pemohon, Termohon dan isteri kedua Pemohon tidak ada larangan melakukan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan alasan tersebut Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Majelis hakim yang memeriksa berkenan memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon, memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi poligami dengan seorang perempuan bernama AS.

Sementara pada bagian mengadili, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan Pemohon gugur. Kemudian membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan biaya Rp330 ribu.

Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asep Nurdiansyah, hakim anggota Dina Hayati dan Fauziah Rahmah. Sementara panitera pengganti oleh Husna Hayati.

Baca Juga

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madani
Komnas Perempuan Soroti Pemprov Sumbar Tak Miliki Layanan Rumah Aman 
Miko Kamal
Tugas Penting Menunggu Kadis Pendidikan Baru
Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman