Seorang Wakil Bupati di Sumbar Ajukan Izin Poligami, Permohonan Digugurkan 

wakil bupati sumbar poligami

Ilustrasi pernikahan. [pixabay]

Langgam.id - Seorang wakil bupati megajukan permohonan agar diizinkan melakukan poligami ke Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).

Hal ini dapat dilihat dan diunduh di halaman resmi Mahkamah Agung (MA) pada bagian Direktori Putusan atau di putusan.mahkamahagung.go.id dengan nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK.

Dalam putusan itu tidak disebutkan identitas detail pemohon, namun dijelaskan bahwa pemohon poligami berumur 34 tahun, agama Islam, pendidikan Strata 1, pekerjaan xxxxxxxxxxx xxxx xxxxx xxxx, tempat kediaman di Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca Juga: Alasan Seorang Wakil Bupati di Sumbar Ajukan Izin Poligami: Kebutuhan dan Menghindari Zina

Sementara yang menjadi termohon berumur 34 tahun, agama Islam, pendidikan Strata 1, pekerjaan xxxxxxxxxxxxx xxxxxx, tempat kediaman di xxxxxx xxxxxxxxx, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pemohon dalam surat gugatanya bertanggal Jumat 3 September 2021 telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Pati. Dalam gugatannya berbunyi, bahwa pada tanggal 22 Juni 2011, pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Termohon yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Kemudian, Pemohon hendak menikah lagi atau poligami dengan seorang perempuan bernama AS, Umur 28 tahun, Agama Islam, Pendidikan Strata 1. Tempat kediamannya di Nagari Gurun Nomor 75, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Alasan pemohon mengajukan poligami ini karena  Pemohon merasakan bahwa menikah dengan dua istri tersebut adalah kebutuhan. Pemohon selalu bekerja keluar daerah dengan intensitas tinggi. Apabila pemohon tidak menikah dengan dua istri maka pemohon khawatir untuk terjebak dalam perbuataan yang dilarang agama (zina).

Kemudian pemohon sejak tahun 2007 sudah mulai berbisnis dan bisnis tersebut terus bertumbuh. Seiring dengan itu, untuk urusan mengurus bisnis tersebut,pemohon sering berkunjung ke berbagai daerah.

Pada sisi lain termohon karena sudah memiliki tiga anak tidak bisa mendampingi pemohon dalam setiap urusan pekerjaan pemohon. Maka dengan niat menjaga diri dari perbuatan zina, dan untuk membangun rumah tangga yang samara, pemohon memutuskan untuk menikah lagi pada tanggal 5 April 2018.

Saat ini pemohon memiliki 4 anak dengan istri pertama, dan satu anak dengan istri kedua. Kemudian Pemohon sanggup berlaku adil dan mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istri beserta anak-anak Pemohon.

Kemudian, Pemohon juga mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anak-anaknya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai Wakil Bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 50.000.000,- per bulan.

Antara Pemohon, Termohon dan isteri kedua Pemohon tidak ada larangan melakukan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan alasan tersebut Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Majelis hakim yang memeriksa berkenan memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon, memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi poligami dengan seorang perempuan bernama AS.

Sementara pada bagian mengadili, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan Pemohon gugur. Kemudian membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan biaya Rp330 ribu.

Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asep Nurdiansyah, hakim anggota Dina Hayati dan Fauziah Rahmah. Sementara panitera pengganti oleh Husna Hayati.

Baca Juga

Praktisi keinsinyuran nasional, Ulul Azmi, berpandangan kondisi Sumatra Barat (Sumbar) dinilai mengalami stagnasi dalam pertumbuhan ekonomi
Praktisi Keinsinyuran: Kepemimpinan di Sumbar Perlu Akselerasi Pembangunan dan Inovasi
Seorang warga negara Norwegia bernama Gabriel Wilhelm Kieeland (71 tahun) ditemukan meninggal di aliran sungai di Nagari Pangkalan, Kecamatan
Bule Norwegia Meninggal Dunia di Limapuluh Kota, Diduga Jatuh dari Jembatan saat Bersepeda
Susunan Kloter Jemaah Haji Embarkasi Padang
Susunan Kloter Jemaah Haji Embarkasi Padang
Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban