Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang meringkus seorang pria berinisial YPY (18) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur. Korban tidak lain merupakan adik sepupunya yang masih berusia 10 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Orang tua korban mencurigai tingkah laku anaknya yang tidak biasa.
"Lalu orang tua korban bertanya apa yang terjadi terhadap dirinya. Korban menjawab bahwasanya dirinya telah dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku," ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan, Dedy menyebutkan, korban dicabuli di salah satu pondok. Berdasarkan laporan orang tua korban, pihaknya melakukan penangkapan.
Sebelumnya, kata dia, keluarga korban telah lebih dulu mengamankan pelaku. Tim Klewang Polresta Padang kemudian menuju ke lokasi untuk membawa pelaku.
"Pelaku telah diamankan oleh keluarga korban. Selanjutnya kami membawa pelaku ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
--