Seorang PNS di Polda Sumbar Meninggal Dunia Setelah Positif Corona

Ketua PHBI Bukittinggi Meninggal Dunia Setelah Dinyatakan Positif Corona

Ilustrasi (Foto: Pixabay.com)

Langgam.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meninggal dunia, setelah dinyatakan positif Corona. PNS itu menghembuskan napas terakhirnya di RSUP M Djamil Padang, Rabu (12/8/2020).

Informasinya, PNS berjenis kelamin laki-laki tersebut dinas di bagian Bidang Profesi dan Keamanan (Bid Propam). Hal itu juga dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

“Almarhum PNS Bid Propam. Meninggal dunia pukul 11.30 WIB di M Djamil Padang,” ujar Satake Bayu kepada Langgam.id, Rabu (12/8/2020).

Meskipun positif Corona, kata Satake Bayu, PNS Polri yang meninggal dunia memiliki riwayat penyakit bawaan. Yang bersangkutan juga sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Sakit tipes, dirawat lalu pulang, balik lagi terus tes swab positif. Teman-teman satu ruangan kerja dengan almarhum sudah diswab semua, hasilnya negatif,” jelas Satake.

Proses pemakaman PNS berusia 43 tahun itu dilakukan sesuai protap kesehatan Covid-19 oleh pihak RSUP M Djamil Padang. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Diduga Rawan Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Gerebek 2 Pasar di Padang
Diduga Rawan Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Gerebek 2 Pasar di Padang
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Kapolri Mutasi Dirlantas Polda Sumbar Kombes Reza, Ini Jabatan Barunya
Kapolri Mutasi Dirlantas Polda Sumbar Kombes Reza, Ini Jabatan Barunya
Polda Sumbar menggerebek kawasan Gaung Padang. (Dok. Istimewa)
Polda Sumbar Gerebek “Kampung Narkoba” di Gaung Padang: 12 Orang Diamankan, 6 Positif Narkotika!
Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Jawari Siap Lanjutkan Program Pendahulu
Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Jawari Siap Lanjutkan Program Pendahulu
Tinggalkan Polda Sumbar, Irjen Djati Titip Tunggakan Perkara ke Penggantinya
Tinggalkan Polda Sumbar, Irjen Djati Titip Tunggakan Perkara ke Penggantinya