Seorang Pelajar SMA di Solok Selatan Diduga Dicabuli Tukang Ojek

Seorang Pelajar SMA di Solok Selatan Diduga Dicabuli Tukang Ojek

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi (kiri) menginterogasi pelaku pemerkosaan berinisial AS (kanan) terhadap seorang pelajar SMA (Foto: Dok. Polres Solok Selatan)

Langgam.id - Seorang tukang ojek berinisial AS (50) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Korbannya, diketahui pelajar berusia 16 tahun yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami trauma. Saat ini, korban berinisial R tersebut telah didampingi psikologi guna memulihkan kondisinya. Sementara pelaku, berhasil ditangkap Polres Solok Selatan di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi menyebutkan, pelaku ditangkap, Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.

"Pelaku merupakan tukang ojek. Sebelumnya, korban diantar pelaku ke sekolah, terus ke rumah guru. Di perjalanan, timbul niat jahat pelaku dan merencanakan aksi pencabulan," ujar Arvi saat dihubungi Langgam.id, Jumat (31/7/2020).

Kemudian, kata Arvi, korban yang rencananya diantar ke rumah guru malah diajak untuk makan bakso. Selanjutnya, korban dibawa ke kebun teh secara paksa. Selama perjalanan, korban telah menolak dan mempertanyakan akan dibawa kemana.

"Kemana kita ini pak, tanya korban. Pelaku bilang, ikut aja, tidak usah dipikirkan bayar ongkos," jelas Arvi menirukan percakapan pelaku dengan korban.

Selama perjalanan, pelaku bercerita bermacam kepada korban. Namun, karena korban yang masih pelajar dan lugu, akhirnya mengikuti kemana akan dibawa oleh pelaku.

Dijelaskan Arvi, ternyata pelaku dibawa ke salah satu kebun teh. Seketika, terjadilah aksi pencabulan. Meskipun korban berontak dan menolak, pelaku mengancam korban.

"Korban diancam akan dibunuh kalau tidak mau. Kemudian, pelaku memberikan minuman ke korban. Minuman itu berupa spirit campur insto. Korban pusing, terjadilah pelecehan seksual," katanya.

Lalu, korban menceritakan apa yang dialaminya tersebut, sehingga pihak keluarga membuat laporan polisi. Berdasarkan nomor handphone pelaku, akhirnya pelaku berhasil terlacak dan ditangkap.

"Pelaku sempat meminjamkan handphone ke korban, untuk menelpon gurunya. Saat itu menanyakan ada di rumah atau tidak. Dari nomor handphone ini kami dapat melacak korban," paparnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban. Sementara pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yaitu pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan Nomor 1 tahun 2017 Jo pasal 76 d dan e. Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pasal 82 ayat 1 dan 2. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat menyebut insiden penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto
Kasus Penembakan Kasatreskrim Solsel, WALHI Sumbar Sebut Ini Tragedi Kejahatan Lingkungan
Martius resmi diusulkan menjadi ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Sementara David Tester
Martius Diusulkan Jadi Ketua DPRD Solok Selatan Definitif
APBD Perubahan 2024, Pemkab Solsel Patok Belanja Rp930 Miliar
APBD Perubahan 2024, Pemkab Solsel Patok Belanja Rp930 Miliar
Pemkab Solok Selatan membagikan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (BP-CBP) tahap ketiga periode Agustus,
Kendalikan Inflasi, Pemkab Solsel Gelar Bazar Subsidi dan Pasar Murah
50 Warga Binaan Rutan Kelas II B Muara Labuh Terima Remisi
50 Warga Binaan Rutan Kelas II B Muara Labuh Terima Remisi
APBD 2025, DPRD dan Pemkab Solok Selatan Sepakati Belanja Rp917 Miliar
APBD 2025, DPRD dan Pemkab Solok Selatan Sepakati Belanja Rp917 Miliar