Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang Panjang meringkus seorang pria berinisial IS (25) lantaran tega menganiaya anaknya yang masih berumur 3 tahun hingga meninggal dunia.
IS disinyalir tega menganiaya balitanya itu karena kesal terbangun dari tidurnya.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin mengatakan, penganiayaan dilakukan pelaku pada Jumat (23/7/2021). Pelaku diketahui terbangun dari tidur karena anaknya ingin buang air kecil.
"Anak pelaku ini menangis, lalu pelaku bangun dan menanyakan kenapa menangis. Si anak menjawab ingin buang air kecil, namun pelaku ini malah memarahi anaknya," kata Ferly dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/7/2021).
Tak hanya memarahi, kata Ferly, pelaku kemudian juga melakukan pemukulan terhadap anaknya di bagian punggung sebanyak tiga kali. Korban kemudian terdorong ke arah dinding.
"Setelah terbentur di dinding, korban terjatuh ke lantai. Korban langsung tidak sadarkan diri. Pelaku mengendong anaknya dan memberikan kepada kakak iparnya," jelasnya.
Baca juga: Tega Cabuli Anak Juragan Sendiri, Sopir Angkot di Padang Diringkus Polisi
Kakak Ipar pelaku sempat membawa korban ke luar rumah dan digendong oleh tetangga. Kondisi korban kian kritis hingga sempat muntah-muntah. Menurut Ferly, pada sore harinya istri pelaku pulang.
"Istri pelaku membawa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Padang Panjang agar dapat mendapatkan pertolongan medis," ujarnya.
Namun usai mendapat pertolongan medis, pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 01.20 WIB, korban dinyatakan meninggal di rumah sakit. Sedangkan pelaku yang telah ditangkap langsung diperiksa secara intensif.
"Pelaku terancam pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 202 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.