Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa batas wilayah yang belum mencapai titik temu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kesepakatan itu diambil dalam rapat fasilitasi yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Istana Gubernur Sumbar, Padang, Senin (6/7/2026) lalu.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri tertanggal 18 Juni 2026 terkait penyelesaian segmen batas antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dengan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok.
Pertemuan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu, didampingi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dari masing-masing pemerintah daerah.
Ahmad Zakri mengapresiasi kehadiran kedua kepala daerah yang dinilainya menunjukkan komitmen bersama untuk mencari solusi atas persoalan batas wilayah tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kedatangan dan kehadiran dua kepala daerah hari ini. Ini menunjukkan itikad dan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya dikutip dari siaran resmi, Rabu (8/7/2026).
Dalam rapat itu, kedua belah pihak memaparkan berbagai dokumen dan bukti pendukung, mulai dari aspek yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan, hingga sosial budaya.
Namun, karena belum tercapai kesepakatan mengenai segmen batas yang diperselisihkan, kedua pemerintah daerah sepakat menyerahkan penyelesaiannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumbar serta Tim Penegasan Batas Daerah kabupaten.
Sesuai kesepakatan, Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan melengkapi seluruh data dan dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri dalam menetapkan batas wilayah yang masih menjadi sengketa.
Dengan langkah tersebut, diharapkan penyelesaian tapal batas antara kedua daerah dapat segera memperoleh kepastian hukum sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari. (HER)






