Semua Lurah di Padang Ditargetkan Terapkan Tanda Tangan Elektronik Akhir 2021

Langgam.id-tanda tangan elektronik

Kepala Diskominfo Kota Padang Rudy Rinaldy. [foto: infopublik.id]

Langgam.id – Semua lurah di Kota Padang ditargetkan sudah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) hingga akhir 2021 nanti.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang Rudy Rinaldy mengatakan, bahwa hal ini harus disegerakan.

Sebab saat ini terangnya, sudah ada 33 jenis layanan yang bisa diunduh masyarakat melalui aplikasi e-Kelurahan.

“Jadi, kalau 33 jenis pelayanan itu bisa menggunakan TTE, maka kecepatan layanan masyarakat di tingkat bawah akan semakin lebih cepat,” ujar Rudy seperti dilansir infopublik, Kamis (4/11/2021).

Rudy menambahkan bahwa pada hari ini sudah bisa mengakses layanan dimana saja. Kemudian targetnya, nanti lurah juga bisa tanda tangan elektronik di mana pun dan kapan pun.

Rudy mengungkapkan, kalau kemarin misalnya proses surat menyurat bisa dua hari, nanti setelah TTE bisa sehari. Sebab tidak lagi bergantung kepada keberadaan lurah.

Menurutnya, para lurah menyambut baik dengan TTE ini. Bahkan ungkapnya, para lurah mengatakan, kenapa tidak dari dulu diaplikasikan. (Mg Winda)

Baca Juga

Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu