Langgam.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdbud) Kota Bukittinggi sudah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Sejumlah pembatasan diberlakukan saat belajar mengajar.
Kepala Disdikbud Bukittinggi Melf Abra mengatakan, pembelajaran tatap muka sudah boleh dimulai sejak 10 Agustus 2021. Yaitu untuk sekolah di bawah Disdikbud Bukittinggi tingkat SD dan SMP, maupun yang swasta.
Namun terangnya, belum semua sekolah dilaporkan memulainya. Satu persatu sekolah di Bukittinggi hari ini juga sudah mulai sekolah tatap muka.
"Sudah boleh dimulai sesuai edaran wali kota, sudah ada beberapa yang mulai kemaren, hari ini juga ada," katanya, Kamis (12/8/2021).
Dia menjelaskan, dalam melaksanakan sekolah tatap muka setiap kelas, hanya boleh diisi 50 persen dari total pelajar. Sehingga setiap kelas harus memakai sistem shif dengan teknisnya diserahkan kepada masing-masing sekolah.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 3 di Bukittinggi, Sekolah Tatap Muka Dibolehkan
Dia menjelaskan, sebetulnya Bukittinggi di masa pandemi covid-19 sudah melaksanakan sekolah tatap muka pada November 2020 lalu pindah daring pada April 2021, kemudian tatap muka lagi sekarang. Jadi sudah hal yang biasa sehingga tidak terlalu sulit menyesuaikan.
"Pelaksanaan pembatasan ini ada variasi-variasinya, ada guru yang membagi murid pakai nomor absen. Ada sesuai nomor absen ganjil genap, dan ada yang sekolah pagi sore," ujarnya.
Laksanakan Protokol Kesehatan
Melf Abra mengungkapkan, seluruh sekolah dalam proses belajar mengajar tetap melaksanakan protokol kesehatan. Setiap sekolah juga sudah bisa melaksanakan protokol kesehatan karena telah ada infrastrukturnya.
"Sarana prasana sudah disiapkan, sebelum tahun ajaran baru kita juga sudah cek. Jadi sarana prasana menjadi salah satu syarat untuk sekolah tatap muka," tuturnya.
Selain itu terang Melf Abra, seluruh guru dan tenaga pendidikan yang mengajar sebelumnya telah melaksanakan vaksinasi untuk mencegah penyebaran covid-19. Sementara vaksinasi untuk pelajar masih dalam tahap perencanaan.
Dia menjelaskan, pembelajaran tatap muka ini dimulai berdasarkan surat edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor 360/263/BPBD-Bkt/VIII/202.
Surat edaran tersebut berisi perpanjangan status PPKM level 3 hingga 23 Agustus 2021 di Kota Bukittinggi. Dalam surat edaran disebutkan bahwa proses belajar mengajar tatap muka sudah diperbolehkan.