Semua APK Paslon Dicopot, Begini Aturan Beriklan di Masa Kampanye

Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik

Ilustrasi Pilkada (foto: Mukhtar Syafi'i)

Langgam.id - Pasangan Calon kepala daerah saat ini masih menjalani masa kampanye yang berlangsung selama 71 hari. Namun dalam kampanye saat ini pasangan calon tidak boleh melakukannya dengan cara beriklan baik di ruang publik atau di media massa.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) Gebriel Daulay mengatakan saat ini metode kampanye yang dibolehkan adalah dengan cara rapat, dialog, dan pertemuan terbatas. Pelaksanaannya juga dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaksanaan kampanye harus menjaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan, dan memakai masker, jumlah yang datang juga dibatasi," katanya di Padang, Kamis (15/10/2020).

Namun pihaknya mengimbau agar pertemuan diutamakan dilakukan secara daring. Kalau dilakukan secara langsung maka maksimal hanya 50 orang, harus mengecek suhu tubuh, dan berjarak minimal 1 meter di ruangan tersebut.

Baca juga: Diikuti Calon Tunggal, Debat Pilkada Pasaman Diganti Penyampaian Visi Misi

Panitia pasangan calon juga wajib mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada pihak kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu. Pihak yang mendaftarkan adalah tim kampanye yang didaftarkan ke KPU masing-masing tingkatan wilayah.

"Kalau melanggar sanksinya tentu menjadi tindak pidana pemilu, hukumannya dikaji nanti yang ditangani oleh Bawaslu bersama Gakkumdu," ujarnya.

Sementara untuk beriklan di media massa cetak maupun elektronik dapat dilakukan selama 14 hari sebelum masuk masa tenang yaitu dari 22 November sampai 5 Desember 2020. Pasangan calon dilarang beriklan diluar itu dan harus difasilitasi oleh KPU.

Pasangan calon nantinya hanya dapat beriklan di media sosial sebanyak 5 konten setiap hari untuk setiap aplikasi. Sementara untuk media massa dapat beriklan sebanyak 1 iklan per hari untuk setiap pasangan calon maksimal di lima media. Itu pun tetap dalam rangka waktu 14 hari ditetapkan.

Selain itu, Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibolehkan nantinya harus sesuai ketentuan KPU seperti billboard, spanduk, baliho, dan umbul-umbul. Baliho yang dibolehkan maksimal 5 setiap kabupaten kota yang difasilitasi KPU. Sementara yang dibuat secara mandiri oleh pasangan calon adalah 200 persen yaitu 10 APK.

Kemudian ada juga umbul-umbul adalah 20 per kecamatan sementara yang dibuat mandiri oleh pasangan calon adalah 200 persen atau 40 umbul-umbul. Kemudian ada juga spanduk maksimal 2 setiap kelurahan yang difasilitasi KPU, sementara yang mandiri boleh 4 spanduk.

"Paradigma kampanye sekarang mengubah pelaksanaan kampanye dari model konvesional ke model digital, berangkat dari situasi pandemi covid-19, yang mengharuskan kita berdaptasi sehingga KPU mendorong melalui regulasi, tetapi juga tidak meniadakan kampanye secara konvesional,"katanya.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu bersama Satpol-PP di setiap daerah membersihkan berbagai jenis APK kampanye pasangan calon. Saat ini semua tempat seperti di jalan-jalan tidak tampak lagi APK pasangan calon. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini
Melindungi Petani dari Imbas Pandemi
Gugatan di MK Lanjut ke Pembuktian, Cabup Solok Nofi Candra Yakin Menang
dkpp bukittinggi
Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri Tidak Diterima MK
Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 tinggal menghitung hari. Hari H pemungutan suara tersebut bakal digelar pada Rabu (14/2/2024).Terus, siapa
KPU Sumbar Ungkap Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020
kantor gubernur sumbar
Dampak Gugatan di MK, Pemprov Sumbar Diminta Siapkan Pj Bupati dan Wali Kota
Salam komando Mahyeldi dan Audy Joinaldi, pihak terkait
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Tim Mahyeldi-Audy Yakin Pertahankan Kemenangan