• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Semua APK Paslon Dicopot, Begini Aturan Beriklan di Masa Kampanye

Rahmadi
15/10/2020 | 22:11 WIB
A A
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik

Ilustrasi Pilkada (foto: Mukhtar Syafi'i)

Langgam.id – Pasangan Calon kepala daerah saat ini masih menjalani masa kampanye yang berlangsung selama 71 hari. Namun dalam kampanye saat ini pasangan calon tidak boleh melakukannya dengan cara beriklan baik di ruang publik atau di media massa.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) Gebriel Daulay mengatakan saat ini metode kampanye yang dibolehkan adalah dengan cara rapat, dialog, dan pertemuan terbatas. Pelaksanaannya juga dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga

Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini

Gugatan di MK Lanjut ke Pembuktian, Cabup Solok Nofi Candra Yakin Menang

“Pelaksanaan kampanye harus menjaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan, dan memakai masker, jumlah yang datang juga dibatasi,” katanya di Padang, Kamis (15/10/2020).

Namun pihaknya mengimbau agar pertemuan diutamakan dilakukan secara daring. Kalau dilakukan secara langsung maka maksimal hanya 50 orang, harus mengecek suhu tubuh, dan berjarak minimal 1 meter di ruangan tersebut.

Baca juga: Diikuti Calon Tunggal, Debat Pilkada Pasaman Diganti Penyampaian Visi Misi

Panitia pasangan calon juga wajib mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada pihak kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu. Pihak yang mendaftarkan adalah tim kampanye yang didaftarkan ke KPU masing-masing tingkatan wilayah.

“Kalau melanggar sanksinya tentu menjadi tindak pidana pemilu, hukumannya dikaji nanti yang ditangani oleh Bawaslu bersama Gakkumdu,” ujarnya.

Sementara untuk beriklan di media massa cetak maupun elektronik dapat dilakukan selama 14 hari sebelum masuk masa tenang yaitu dari 22 November sampai 5 Desember 2020. Pasangan calon dilarang beriklan diluar itu dan harus difasilitasi oleh KPU.

Pasangan calon nantinya hanya dapat beriklan di media sosial sebanyak 5 konten setiap hari untuk setiap aplikasi. Sementara untuk media massa dapat beriklan sebanyak 1 iklan per hari untuk setiap pasangan calon maksimal di lima media. Itu pun tetap dalam rangka waktu 14 hari ditetapkan.

Selain itu, Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibolehkan nantinya harus sesuai ketentuan KPU seperti billboard, spanduk, baliho, dan umbul-umbul. Baliho yang dibolehkan maksimal 5 setiap kabupaten kota yang difasilitasi KPU. Sementara yang dibuat secara mandiri oleh pasangan calon adalah 200 persen yaitu 10 APK.

Kemudian ada juga umbul-umbul adalah 20 per kecamatan sementara yang dibuat mandiri oleh pasangan calon adalah 200 persen atau 40 umbul-umbul. Kemudian ada juga spanduk maksimal 2 setiap kelurahan yang difasilitasi KPU, sementara yang mandiri boleh 4 spanduk.

“Paradigma kampanye sekarang mengubah pelaksanaan kampanye dari model konvesional ke model digital, berangkat dari situasi pandemi covid-19, yang mengharuskan kita berdaptasi sehingga KPU mendorong melalui regulasi, tetapi juga tidak meniadakan kampanye secara konvesional,”katanya.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu bersama Satpol-PP di setiap daerah membersihkan berbagai jenis APK kampanye pasangan calon. Saat ini semua tempat seperti di jalan-jalan tidak tampak lagi APK pasangan calon. (Rahmadi/ABW)

Tags: Jadwal KampanyePilkada Sumbar
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgar Instruksi Wali Kota Soal Corona, 17 Remaja di Padang Diamankan Satpol PP

Bolos Sekolah, 47 Pelajar Berurusan dengan Satpol PP Padang

03/08/2022 | 19:34 WIB
Logo Liga 2. (Logo: ligaindonesiabaru.com)

Hasil Pertemuan Manajer Klub: Liga 2 Rencana Dimulai 27 Agustus 2022

03/08/2022 | 16:40 WIB
Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

03/08/2022 | 14:32 WIB
dprd-kota-padang-panjang-konsultasi-ke-dinas-kominfo-kota-pariaman

DPRD Kota Padang Panjang Konsultasi ke Dinas Kominfo Kota Pariaman

03/08/2022 | 12:36 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Dr. Zulfan Tadjoeddin, Associate Professor in Development Studies, Western Sydney University, Australia. (Foto: Dok Pribadi)

Ada Apa dengan Kapitalisme Religius (KR)?

30/07/2022 | 13:54 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB

Mahasiswa KKN Unand Rayakan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam dengan Warga Desa Batang Tajongkek

31/07/2022 | 17:26 WIB
Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

03/08/2022 | 10:20 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In