Langgam.id - Pasangan Calon kepala daerah saat ini masih menjalani masa kampanye yang berlangsung selama 71 hari. Namun dalam kampanye saat ini pasangan calon tidak boleh melakukannya dengan cara beriklan baik di ruang publik atau di media massa.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) Gebriel Daulay mengatakan saat ini metode kampanye yang dibolehkan adalah dengan cara rapat, dialog, dan pertemuan terbatas. Pelaksanaannya juga dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Pelaksanaan kampanye harus menjaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan, dan memakai masker, jumlah yang datang juga dibatasi," katanya di Padang, Kamis (15/10/2020).
Namun pihaknya mengimbau agar pertemuan diutamakan dilakukan secara daring. Kalau dilakukan secara langsung maka maksimal hanya 50 orang, harus mengecek suhu tubuh, dan berjarak minimal 1 meter di ruangan tersebut.
Baca juga: Diikuti Calon Tunggal, Debat Pilkada Pasaman Diganti Penyampaian Visi Misi
Panitia pasangan calon juga wajib mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada pihak kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu. Pihak yang mendaftarkan adalah tim kampanye yang didaftarkan ke KPU masing-masing tingkatan wilayah.
"Kalau melanggar sanksinya tentu menjadi tindak pidana pemilu, hukumannya dikaji nanti yang ditangani oleh Bawaslu bersama Gakkumdu," ujarnya.
Sementara untuk beriklan di media massa cetak maupun elektronik dapat dilakukan selama 14 hari sebelum masuk masa tenang yaitu dari 22 November sampai 5 Desember 2020. Pasangan calon dilarang beriklan diluar itu dan harus difasilitasi oleh KPU.
Pasangan calon nantinya hanya dapat beriklan di media sosial sebanyak 5 konten setiap hari untuk setiap aplikasi. Sementara untuk media massa dapat beriklan sebanyak 1 iklan per hari untuk setiap pasangan calon maksimal di lima media. Itu pun tetap dalam rangka waktu 14 hari ditetapkan.
Selain itu, Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibolehkan nantinya harus sesuai ketentuan KPU seperti billboard, spanduk, baliho, dan umbul-umbul. Baliho yang dibolehkan maksimal 5 setiap kabupaten kota yang difasilitasi KPU. Sementara yang dibuat secara mandiri oleh pasangan calon adalah 200 persen yaitu 10 APK.
Kemudian ada juga umbul-umbul adalah 20 per kecamatan sementara yang dibuat mandiri oleh pasangan calon adalah 200 persen atau 40 umbul-umbul. Kemudian ada juga spanduk maksimal 2 setiap kelurahan yang difasilitasi KPU, sementara yang mandiri boleh 4 spanduk.
"Paradigma kampanye sekarang mengubah pelaksanaan kampanye dari model konvesional ke model digital, berangkat dari situasi pandemi covid-19, yang mengharuskan kita berdaptasi sehingga KPU mendorong melalui regulasi, tetapi juga tidak meniadakan kampanye secara konvesional,"katanya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu bersama Satpol-PP di setiap daerah membersihkan berbagai jenis APK kampanye pasangan calon. Saat ini semua tempat seperti di jalan-jalan tidak tampak lagi APK pasangan calon. (Rahmadi/ABW)