Langgam.id - Diduga menyelewengkan dana desa, Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok Zulfatriadi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok.
Wali Nagari yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini digelandang ke sel tahanan sementara di Lapas Klas II B Solok, sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (24/7/2019) malam dari kantor Kejari Solok.
"Awalnya diperiksa sebagai saksi, kemudian ditingkatkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Solok Muhammad Anshar Wahyudin kepada langgam.id, Rabu (24/7/2019) malam.
Dari informasi, kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Nagari ini terjadi
tahun 2018. Saat itu, Nagari yang dipimpinnya melaksanakan sebanyak 9 item pembangunan.
Namun, hanya 6 pembangunan yang dituntaskan. Sedangkan dua item pembangunan lainnya tidak dikerjakan dan satu pembangunan berhenti di tengah jalan. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.
Kuat dugaan, dana anggaran Nagari yang telah ditariknya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. "Uang itu ditarik tapi tidak sesuai dengan SPJ. Ada beberapa kegiatan pembangunan yang tidak terlaksana, padahal sudah dianggarkan," sambung Kasi Pidsus Kejari Solok Wahyudi Kuoso.
Menurut Wahyudi, sebelum ditahan, pihaknya telah melayangkan beberapa kali surat pemanggilan, namun tersangka selalu mangkir dan beralasan sedang berada di luar kota.
"Tapi meninggalkan pekerjaan sebagai wali nagari. Dia tidak masuk kantor," katanya didampingi Kasi Intel Kejari Solok Yan Subiono.
Setelah beberapa kali mangkir, akhirnya tadi siang sekitar pukul 20.23 WIB, Zulfatriadi datang dengan diantar anaknya menggunakan sepeda motor ke kantor Kejari Solok. Setelah diperiksa, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Zufatriadi, bendahara Nagari Talang Babungo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak Kejari belum melakukan penahanan. Sebab, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, bendahara tersebut kooperatif.
"Hingga berkas rampung, tersangka dititipkan dulu di Lapas Klas II B Solok. Setelah itu baru dibawa ke Lapas Anak Air Padang untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (RC)