Seleksi Bakal Calon Direksi PT Balairung Citrajaya Sumbar Dibuka, Ini Kriteria dan Persyaratannya

PT Balairung Citrajaya Sumbar merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatra Barat yang bergerak dibidang Perhotelan dan berkedudukan

Hotel Balairung di Jakarta. [foto: ist]

Langgam.id - PT Balairung Citrajaya Sumbar merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatra Barat yang bergerak dibidang Perhotelan dan berkedudukan di Jakarta, saat ini membutuhkan satu orang Direksi Periode 2024 - 2028.

Dalam pengumuman panitia seleksi yang diketuai Hansastri, ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi pada seleksi bakal calon direksi PT Balairung Citrajaya Sumbar periode 2024-2028 tersebut.

Kriteria dan persyaratan tersebut yaitu:

I. Persyaratan Umum :
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Setia dan taat kepada negara dan pemerintah
d. Sehat jasmani dan rohani
e. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan
f. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
g. Memahami manajemen perusahaan
h. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan
i. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya
j. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu) melampirkan fotokopi Ijazah terakhir dilegalisir
k. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim
I. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.
m. Membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000, yang meliputi :

  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah
  • Tidak sedang menjalani sanksi pidana
  • Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

II. Persyaratan Khusus :
a. Integritas
1) Cakap melakukan perbuatan hukum
2) Memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan
3) Memiliki komitmen untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
4) Memiliki komitmen terhadap pengembangan perusahaan yang sehat
b. Reputasi keuangan
1) Tidak termasuk dalam daftar kredit macet
2) Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau menjadi Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan (dalam kurun waktu 5 tahun sebelum dicalonkan).
c. Kompetensi
1) Memiliki pengetahuan dibidang Perhotelan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
2) Memiliki pengalaman dan keahlian dalam proses bisnis perhotelan
3) Memiliki pengalaman dan keahlian dalam manajemen keuangan perhotelan
4) Memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Perhotelan yang sehat.
d. Pengalaman Jabatan, telah pernah menduduki jabatan manajerial perhotelan paling kurang 5 (lima) tahun.
e. Diutamakan yang berdomisili di JABODETABEK

III. Persyaratan lainnya:
a. Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua termasuk besan antar sesama Direksi dan dengan Komisaris Perseroan
b. Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud huruf a terjadi setelah pengangkatan Direksi, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari RUPS
c. Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu yang telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan
d. Tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi Direksi Perusahaan
e. Jika sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada perusahaan atau lembaga lain besedia membuat surat pernyataan akan mengundurkan diri jika terpilih

IV. Dokumen Persyaratan :
a. Surat lamaran yang ditulis tangan di atas surat bermaterai 10000
b. Fotokopi Kartu Identitas (KTP) dan NPWP
c. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar (terbaru)
d. Daftar Riwayat Hidup
e. Fotokopi ijazah berpendidikan minimal S.1 yang dilegalisir
f. Surat keterangan berbadan sehat yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah
g. Menyampaikan surat pernyataan bermaterai 10000 sebagaimana termuat pada :
1) Point | Persyaratan Umum huruf m
2) Point II Persyaratan Khusus huruf b
3) Point III Persyaratan lainnya huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e

Untuk Format Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh melalui Link bit.ly/pansel2024PTBCS.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa bagi yang berminat dapat mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Direksi PT Balairung Citra Jaya Sumbar dengan lampiran persyaratan di atas melalui PO BOX 351 Padang, paling lambat tanggal 2 April 2024. (*/yki)

Baca Juga

Job Fair Hybrid Kota Padang 2023 mulai digelar Rabu (25/10/2023) besok. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Pemprov Sumbar Bakal Gelar Job Fair
Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar
Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar
Kadis ESDM Sumbar: Pemkab Solok Urus Tambang Liar, Perbaikan Jalan Tugas Pemprov Bersama BPJN
Kadis ESDM Sumbar: Pemkab Solok Urus Tambang Liar, Perbaikan Jalan Tugas Pemprov Bersama BPJN
Upaya Pemprov Bersama Kabupaten Kota Berbuah Manis, Rp478,6 Miliar Dana Pusat Dikucurkan untuk Membangun Jalan di Sumbar
Upaya Pemprov Bersama Kabupaten Kota Berbuah Manis, Rp478,6 Miliar Dana Pusat Dikucurkan untuk Membangun Jalan di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD Pemprov Sumatra Barat usai libur Lebaran 1445
Pascalibur Lebaran, Tingkat Kehadiran Pegawai Pemprov Sumbar 98 Persen