Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi

Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Ilustrasi hiburan malam. (Foto: 453169/pixabay.com)

Langgam.id – Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk menjaga toleransi antar umar beragama dan menghormati ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran bernomor : 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 ini diposting Dinas Pariwisata Kota Padang di akun Instagramnya @pariwisata.padang pada Senin (11/3/2024).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wako Padang, Hendri Septa pada 10 Maret 2024 itu, menyebutkan bahwa kepada pemilik usaha rumah makan untuk melakukan penyesuaian jam operasional yang dimulai pukul 16.00 WIB.

Selain itu, pemilik rumah makan, selama melaksanakan aktivitas, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Kemudian, untuk pelaku usaha karaoke, pub, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang untuk beroperasional pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah bulan Ramadan.

Seterusnya, usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.

Selanjutnya, setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Berikutnya, dalam surat edaran itu diimbau kepada lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah. (*/yki)

Baca Juga

Kecamatan Lubuk Begalung Percepat Pendataan Perlinsos, Layanan Dibuka hingga Akhir Pekan
Kecamatan Lubuk Begalung Percepat Pendataan Perlinsos, Layanan Dibuka hingga Akhir Pekan
Padang Selatan Manfaatkan Trotoar dan Dinding Tak Terawat Jadi Objek Lomba Mural
Padang Selatan Manfaatkan Trotoar dan Dinding Tak Terawat Jadi Objek Lomba Mural
Pantai Air Manis merupakan objek wisata di Kota Padang yang paling ramai dikunjungi wisatawan selama libur lebaran lalu, yaitu pada 31 Maret
Wako Padang Tegaskan ke Camat: Tidak Ada Toleransi Pungli di Kawasan Objek Wisata
Pemko Padang Klaim 6 EWS Banjir Berfungsi 100 Persen, Ini Lokasinya
Pemko Padang Klaim 6 EWS Banjir Berfungsi 100 Persen, Ini Lokasinya
Lakukan Pengujian, Pemko Padang Klaim 32 Unit EWS Tsunami Berfungsi dengan Baik
Lakukan Pengujian, Pemko Padang Klaim 32 Unit EWS Tsunami Berfungsi dengan Baik
UPTD Pusat Pelayanan dan Pengembangan Rendang (P3R) Sentra Rendang Kota Payakumbuh di Kelurahan Padang Kaduduk, Kecamatan Payakumbuh Utara
Pemko Padang Tingkatkan Kapasitas Produksi Sentra Rendang Jadi 160 Kg Sekali Masak