Selama Pandemi, 1.035 Calon Jemaah Haji Padang Batal Berangkat

umrah indonesia, arab saudi izinkan umrah, jemaah haji padang, syarat umrah

Mekah [canva]

Langgam.id – Sebanyak 1.035 calon jemaah haji asal Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) batal berangkat ke tanah suci Makkah selama pandemi covid-19.

Hal ini disampaikan Wali Kota Padang Hendri Septa saat menghadiri acara Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) RI, Selasa (12/10/2021).

“1.035 calon jemaah haji Kota Padang tertunda keberangkatannya semenjak tahun 2020 disebabkan pandemi covid-19,” kata Hendri Septa.

Ia menambahkan, jumlah calon jemaah haji yang masuk data waiting list adalah sebanyak 22.203 orang.

Jumlah pendaftaran jemaah haji ditahun 2020 sebanyak 2.214 orang dan ditahun ini jumlah pendaftar haji per 11 Oktober 2021 sudah terdata sebanyak 766 orang.

“Dengan banyaknya jemaah yang mengalami penundaan keberangkatan ini, kita berharap di 2022 nanti jemaah asal Padang bisa berangkat ke Makkah untuk melaksanakan haji dan umrah,” ujarnya.

Baca juga: Arab Saudi Kembali Izinkan Jemaah Indonesia Menunaikan Umrah, Ini Syaratnya

Sementara itu, anggota Dewan Pengurus BPKH RI Muhammad Akhyar Adnan menyebut dana haji cukup besar yakni Rp 155 triliun.

“Melalui diseminasi pengawasan keuangan haji ini kami juga ingin memberitahukan kepada warga Kota Padang bagaimana dana tersebut dapat dikelola dan bermanfaat bagi masyarakat banyak,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali membuka umrah bagi warga Indonesia, setelah lama ditutup karena pandemi covid-19.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta telah menyampaikan Nota Diplomatik mengenai dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah asal Indonesia.

“Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia,” kata Menlu Retno, dikutip dari laman resmi pemerintah, Minggu (10/10/2021)

Baca Juga

Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Jalan kelok sembilan ramai jelang tahun baru
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim Urai Kemacetan
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif