Selama 2022, DJP Sumbar Jambi Catat Realisasi Penerimaan Pajak di Sumbar Capai Rp5,55 Triliun

Tapping box padang

Pajak [ist]

Langgam.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat penerimaan pajak di Provinsi Sumatra Barat yang menjadi kewenangan DJP sepanjang 2022 mencapai Rp5,55 triliun atau mencapai realisasi 114,35 persen dari target Rp4,85 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi Retno Sri Sulistyani menyampaikan terima kasih kepada
seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

“Realisasi penerimaan Pajak di Provinsi Sumatra Barat tahun 2022 adalah sebesar Rp5,55 triliun atau 114,35 persen dari target Rp4,85 triliun,” ujarnya, Kamis (12/1/2023).

Ia mengatakan realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 23,78 persen dari capaian penerimaan pajak tahun sebelumnya atau tahun 2021 yang sebesar Rp4,48 triliun.

Menurutnya, kinerja penerimaan pajak yang dinilai sangat baik pada tahun 2022 lalu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu pemulihan aktivitas ekonomi pasca pandemi
COVID-19, tren peningkatan harga komoditas, Program Pengampunan Sukarela (PPS),
dan implementasi UU HPP.

Selain itu, pertumbuhan tahun 2022 mengalami normalisasi seiring dengan tingginya basis penerimaan pajak pada bulan Desember juga didukung oleh meningkatnya setoran PPh Non Migas, PBB Perkebunan dan Minerba dan PPN dalam negeri.

“Ke depannya, penerimaan pajak diharapkan akan tetap mencatat kinerja yang baik sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi,” kata Retno.

Adapun, dilihat dari jenis pajaknya, kelompok pajak PPh Non Migas mengalami pertumbuhan positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya seiring dengan perbaikan ekonomi dan meningkatnya setoran PPh Pasal 25 Badan.

Kemudian, PPN dan PPnBM juga mengalami pertumbuhan positif seiring dengan kenaikan harga komoditas pada semester I, serta adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen. PBB mengalami peningkatan pembayaran atas PBB Perkebunan dan Minerba dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sementara itu, pajak lainnya mengalami penurunan pada penjualan benda meterai dan pembayaran atas bunga penagihan pada tahun sebelumnya yang tidak berulang.

Ia memaparkan penerimaan tahun 2022 ditopang oleh lima sektor dominan yang menyumbang 81,69 persen penerimaan. Secara umum lima sektor besar ini mengalami pertumbuhan yang positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kenaikan penerimaan pada Sektor Perdagangan Besar dan Industri Pengolahan didorong oleh naiknya setoran pajak terdampak perubahan tarif PPN menjadi 11 persen dan masih terdampak oleh tren kenaikan harga komoditas pada semester I.

Sektor Administrasi Pemerintah mengalami kenaikan pada pembayaran PPN atas belanja pemerintah (kode jenis setor 910/920) dikarenakan perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah (PMK-58/2022,PMK-
59/2022).

Sektor Kegiatan Jasa Lainnya mengalami kenaikan signifikan dikarenakan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang didominasi oleh Wajib Pajak dari sektor ini.

Kontribusi Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami normalisasi mulai bulan Juli, dikarenakan terdapat pembayaran dari kegiatan Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Semester I dan relatif stabil disertai dengan kenaikan aktivitas belanja rumah tangga pada bulan Desember.

Penerimaan Wajib Pajak Badan di bulan Desember mengalami normalisasi seiring dengan basis penerimaan tahun sebelumnya yang cukup tinggi disertai dengan kenaikan restitusi pajak dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Penerimaan dari Wajib Pajak Pemungut mengalami kenaikan pembayaran PPN mulai bulan Juli dikarenakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK- 58/2022 dan PMK-59/2022 tantang pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dan meningkat tajam pada bulan Desember dikarenakan naiknya aktivitas belanja pemerintah.(*FS)

Tag:

Baca Juga

Remaja 16 Tahun Curi Burung Kacer di Padang, Berakhir Diciduk Polisi
Remaja 16 Tahun Curi Burung Kacer di Padang, Berakhir Diciduk Polisi
Malam Ini Hingga Besok, Sejumlah Daerah di Sumbar Berpotensi Dikepung Hujan
Hujan Petir Diprediksi Terjadi di Sebagian Besar Wilayah Sumbar
Pemko dan DPRD Padang Setujui Rancangan APBD 2027 Rp2,83 Triliun
Pemko dan DPRD Padang Setujui Rancangan APBD 2027 Rp2,83 Triliun
Alokasikan Rp3,4 Miliar, KONI Agam Tegaskan Kesiapan Hadapi Porprov 2026
Alokasikan Rp3,4 Miliar, KONI Agam Tegaskan Kesiapan Hadapi Porprov 2026
Sekdaprov Sumbar Berikan Penghargaan Kepada ASN Sekretariat Daerah Berprestasi
Sekdaprov Sumbar Berikan Penghargaan Kepada ASN Sekretariat Daerah Berprestasi
Kebakaran 2 Rumah di Lubeg, Kerugian Capai Rp800 Juta
Kebakaran 2 Rumah di Lubeg, Kerugian Capai Rp800 Juta