Selama 2021, KPK Terima 43 Laporan Dugaan Korupsi di Sumbar

laporan dugaan korupsi sumbar

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol Kumbul KS [Irwanda/Langgam.id]

Langgam.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 43 laporan warga Sumatra Barat (Sumbar) terkait dugaan korupsi selama semester pertama 2021.

“Namun laporan yang masuk itu kualitasnya masih jauh untuk ditindaklanjuti,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol Kumbul KS saat melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemberantasan korupsi di Padang, Selasa (14/9/2021).

Kumbul mengungkapkan, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan dalam laporan masyarakat yang kualitasnya sulit untuk ditindaklanjuti.

“Karena laporan yang masuk dari yang susah komunikasi. Laporan ada sifatnya berupa surat kaleng,” ujarnya.

“Maka itu, bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kejahatan korupsi, dampak dan permasalahannya. Kemudian meminta masyarakat untuk berani melawan dan melapor,” sambung Kumbul.

Menurutnya, laporan korupsi ke KPK itu harus jelas pelakunya, modus dan dugaan kerugiannya. Sehingga tidak terjadi fitnah dalam laporan.

“Siapa saja yang terlibat dan bukti pendukung. Bukan hanya sekedar orang melapor. Pelapor berkualitas itu pelapor yang diam. Bukan berkoar kemana-mana usai melapor, itu tidak kita harapkan,” kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar itu.

Baca juga: KPK: Permintaan Sumbangan oleh Penyelenggara Negara Dapat Berimplikasi Korupsi

“Biar kami berproses, karena KPK menjaga kerahasiaan, masyarakat juga menjaga kerahasiaan. Itulah yang kami berikan pemahaman,” tambahnya.

Dalam setiap laporan yang masuk, KPK memiliki waktu selama 30 hari sejak laporan diterima. Setiap laporan masuk, pelapor harus menyampaikan identitas.

“Atau setidaknya minimal pelapor bisa diajak berkomunikasi usai melapor,” kata dia.

Baca Juga

Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal