Langgam.id - Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) baru-baru ini diketahui mengidap kanker prostat stadium awal. SBY dikabarkan akan mendapat pengobatan di rumah sakit luar negeri.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, pengobatan mantan presiden telah dijamin oleh negara.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa mantan presiden dan keluarganya mendapatkan biaya perawatan kesehatan dari negara.
Baca juga: Jokowi Kirim Dokter Kepresidenan Bantu Pengobatan SBY di Luar Negeri
Selain itu, Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 menyatakan bahwa dokter kepresidenan akan memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi mantan presiden dan istri atau suaminya.
Dokter kepresidenan dapat membentuk tim untuk menangani masalah-masalah kepala negara dan mantan kepala negara.
Selain hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden terdapat hak-hak mantan presiden.
Berikut beberapa hak itu seperti dilansir dari Tempo.co
1. Mendapat pensiunan pokok 100 persen dari gaji pokok terakhir
2. Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
3. Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon
4. Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya
5. Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya
6. Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya
7. Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil
Hak-hak bagi mantan presiden dan wakil presiden itu berlaku hingga meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.
Jika mantan presiden atau mantan wakil presiden meninggal, suami atau istrinya dapat mendapat hak yang sama kecuali jumlah pensiunan. Yakni sebanyak 50 persen dari pensiunan terakhir yang diterima oleh almarhum suami atau istrinya.