Sekolah Swasta Terkendala Dapat Siswa Baru, Ombudsman Panggil Disdik Sumbar

Ombudsman Minta Disdik Sumbar Tunjuk Panitia PPDB Online Berkompeten

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi. (foto: Istimewa)

Langgam.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA dan SMK di Sumatra Barat (Sumbar) menyulitkan sekolah swasta mendapatkan siswa. Merespon hal itu, Ombudsman akan memanggil Dinas Pendidikan Sumbar. Sebelumnya Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) SMK Swasta Kota Padang mengadukan hal ini ke DPRD Sumbar dan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan, sekolah swasta merasa tidak dilibatkan PPDB sejak awal. Padahal mereka sudah datang berkali-kali sebelum PPDB dibuka agar mereka bisa ikut. "Jadi mereka ingin di PPDB ada pilihan sekolah swasta, akhirnya mereka urus sendiri jadinya, mereka merasa kurang diperhatikan pemerintah," katanya Jumat (17/7/2020).

Berdasarkan pengaduan tersebut,mereka menyatakan PPDB tahap 3 nonzonasi juga merugikan sekolah swasta dan melanggar Permendikbud. Sebab jumlah rombongan belajar hanya 36 orang, dan tidak boleh sampai 40 siswa.

Hal ini dikhawatirkan tidak ada lagi siswa yang mendaftar sekolah swasta. Padahal mereka juga harus tetap eksis dan dalam posisi setara sebenarnya untuk mencerdaskan anak bangsa. "Mereka menuntut agar ada kebijakan yang adil, yang juga mempertimbangkan keberadaan sekolah swasta," katanya.

Ia mengatakan PPDB tahap 3 nonzonasi sampai sekarang belum ada dasar tertulis. Menurutnya harus ada izin resmi administratif dari Kemendikbud. Hal ini jika dilakukan maka berefek pada sekolah swasta.

Efek lainnya siswa sendiri tidak akan terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud RI sehingga tidak mendapatkan dana BOS, tidak ada NISN, dan guru-guru tidak bisa sertifikasi. Sebab input data di Kemendikbud maksimal hanya 36 siswa.

Baca Juga: Dampak PPDB Online Sumbar, Sekolah Swasta Keluhkan Sulit Dapat Siswa

Sebelumnya Disdik Sumbar mengaku sudah mendapatkan izin secara prinsip dari Kemendikbud RI, namun Ombudsman belum melihat izin tersebut secara tertulis sampai hari ini. "Kami belum tahu apakah izin menteri itu sudah keluar atau belum, secara prinsip itu tidak ada, kita butuh tertulis, kalau perlu dijemput ke pusat," katanya.

Ia menjadwalkan siang ini akan ada pertemuan bersama Disdik Sumbar. Agenda pertemuan adalah membahas keluhan dari sekolah swasta tersebut. "Kita khusus membahas pengaduan sekolah swasta itu," katanya. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
Mantan pemain PSP Padang sekaligus mantan pelatih Semen Padang, H. Oyong Liza bin Batlis,
Legenda Semen Padang FC  Oyong Liza Tutup Usia
Dua orang meninggal dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata di pintu keluar Jalan Tol Padang Sicincin pada Minggu malam 7 September 2025
Kecelakaan Bus Pariwisata di Pintu Tol Sicincin, Dua Orang Meninggal
Ratusan KK Terdampak Kekeringan, BPBD Agam Bagikan Air Bersih
Ratusan KK Terdampak Kekeringan, BPBD Agam Bagikan Air Bersih
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Demo DPRD Sumbar, Bemsi Waspadai Oknum Pemicu Kerusuhan
Profil Cindy Monica, Anggota DPR RI Dapil Sumbar yang Disentil Jerome Polin
Profil Cindy Monica, Anggota DPR RI Dapil Sumbar yang Disentil Jerome Polin