Sekolah Swasta Terkendala Dapat Siswa Baru, Ombudsman Panggil Disdik Sumbar

Ombudsman Minta Disdik Sumbar Tunjuk Panitia PPDB Online Berkompeten

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi. (foto: Istimewa)

Langgam.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA dan SMK di Sumatra Barat (Sumbar) menyulitkan sekolah swasta mendapatkan siswa. Merespon hal itu, Ombudsman akan memanggil Dinas Pendidikan Sumbar. Sebelumnya Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) SMK Swasta Kota Padang mengadukan hal ini ke DPRD Sumbar dan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan, sekolah swasta merasa tidak dilibatkan PPDB sejak awal. Padahal mereka sudah datang berkali-kali sebelum PPDB dibuka agar mereka bisa ikut. “Jadi mereka ingin di PPDB ada pilihan sekolah swasta, akhirnya mereka urus sendiri jadinya, mereka merasa kurang diperhatikan pemerintah,” katanya Jumat (17/7/2020).

Berdasarkan pengaduan tersebut,mereka menyatakan PPDB tahap 3 nonzonasi juga merugikan sekolah swasta dan melanggar Permendikbud. Sebab jumlah rombongan belajar hanya 36 orang, dan tidak boleh sampai 40 siswa.

Hal ini dikhawatirkan tidak ada lagi siswa yang mendaftar sekolah swasta. Padahal mereka juga harus tetap eksis dan dalam posisi setara sebenarnya untuk mencerdaskan anak bangsa. “Mereka menuntut agar ada kebijakan yang adil, yang juga mempertimbangkan keberadaan sekolah swasta,” katanya.

Ia mengatakan PPDB tahap 3 nonzonasi sampai sekarang belum ada dasar tertulis. Menurutnya harus ada izin resmi administratif dari Kemendikbud. Hal ini jika dilakukan maka berefek pada sekolah swasta.

Efek lainnya siswa sendiri tidak akan terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud RI sehingga tidak mendapatkan dana BOS, tidak ada NISN, dan guru-guru tidak bisa sertifikasi. Sebab input data di Kemendikbud maksimal hanya 36 siswa.

Baca Juga: Dampak PPDB Online Sumbar, Sekolah Swasta Keluhkan Sulit Dapat Siswa

Sebelumnya Disdik Sumbar mengaku sudah mendapatkan izin secara prinsip dari Kemendikbud RI, namun Ombudsman belum melihat izin tersebut secara tertulis sampai hari ini. “Kami belum tahu apakah izin menteri itu sudah keluar atau belum, secara prinsip itu tidak ada, kita butuh tertulis, kalau perlu dijemput ke pusat,” katanya.

Ia menjadwalkan siang ini akan ada pertemuan bersama Disdik Sumbar. Agenda pertemuan adalah membahas keluhan dari sekolah swasta tersebut. “Kita khusus membahas pengaduan sekolah swasta itu,” katanya. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
984 Huntara untuk Sumbar, Prabowo Perintahkan Rampung Sebelum Ramadan
Semen Padang akan menjamu Bhayangkara FC Lampung pada pekan kesembilan Liga Super League 2025/2026, Senin sore (20/10/2025) di Stadion Haji
Lawan Persis Solo, Semen Padang FC Bidik Kemenangan Sebelum Jeda Paruh Musim
Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Bencana Picu Inflasi Sumbar Melambung Tinggi
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
Pemerintah Bangun 750 Huntara untuk Korban Banjir Sumbar
Jaime Giraldo pemain baru Semen Padang
Jaime Giraldo Resmi Gabung ke Semen Padang FC
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD