Sekolah Swasta Terkendala Dapat Siswa Baru, Ombudsman Panggil Disdik Sumbar

Ombudsman Minta Disdik Sumbar Tunjuk Panitia PPDB Online Berkompeten

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi. (foto: Istimewa)

Langgam.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA dan SMK di Sumatra Barat (Sumbar) menyulitkan sekolah swasta mendapatkan siswa. Merespon hal itu, Ombudsman akan memanggil Dinas Pendidikan Sumbar. Sebelumnya Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) SMK Swasta Kota Padang mengadukan hal ini ke DPRD Sumbar dan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan, sekolah swasta merasa tidak dilibatkan PPDB sejak awal. Padahal mereka sudah datang berkali-kali sebelum PPDB dibuka agar mereka bisa ikut. "Jadi mereka ingin di PPDB ada pilihan sekolah swasta, akhirnya mereka urus sendiri jadinya, mereka merasa kurang diperhatikan pemerintah," katanya Jumat (17/7/2020).

Berdasarkan pengaduan tersebut,mereka menyatakan PPDB tahap 3 nonzonasi juga merugikan sekolah swasta dan melanggar Permendikbud. Sebab jumlah rombongan belajar hanya 36 orang, dan tidak boleh sampai 40 siswa.

Hal ini dikhawatirkan tidak ada lagi siswa yang mendaftar sekolah swasta. Padahal mereka juga harus tetap eksis dan dalam posisi setara sebenarnya untuk mencerdaskan anak bangsa. "Mereka menuntut agar ada kebijakan yang adil, yang juga mempertimbangkan keberadaan sekolah swasta," katanya.

Ia mengatakan PPDB tahap 3 nonzonasi sampai sekarang belum ada dasar tertulis. Menurutnya harus ada izin resmi administratif dari Kemendikbud. Hal ini jika dilakukan maka berefek pada sekolah swasta.

Efek lainnya siswa sendiri tidak akan terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud RI sehingga tidak mendapatkan dana BOS, tidak ada NISN, dan guru-guru tidak bisa sertifikasi. Sebab input data di Kemendikbud maksimal hanya 36 siswa.

Baca Juga: Dampak PPDB Online Sumbar, Sekolah Swasta Keluhkan Sulit Dapat Siswa

Sebelumnya Disdik Sumbar mengaku sudah mendapatkan izin secara prinsip dari Kemendikbud RI, namun Ombudsman belum melihat izin tersebut secara tertulis sampai hari ini. "Kami belum tahu apakah izin menteri itu sudah keluar atau belum, secara prinsip itu tidak ada, kita butuh tertulis, kalau perlu dijemput ke pusat," katanya.

Ia menjadwalkan siang ini akan ada pertemuan bersama Disdik Sumbar. Agenda pertemuan adalah membahas keluhan dari sekolah swasta tersebut. "Kita khusus membahas pengaduan sekolah swasta itu," katanya. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing
Laga Persib Bandung vs Semen Padang berakhir 2-0 di Stadion Bandung Lautan Api Sabtu 09/08/2025.
Klasemen Super League Pekan Pertama, Semen Padang FC Posisi 17
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya