Sekkab Pessel: ASN yang Tambah Libur Lebaran Terancam Sanksi Berat

asn lebaran, asn vaksinasi

Upacara Apel Gabungan Jajaran ASN Pemkab Mentawai, di Tuapeijat, Kamis, 17 Oktober 2019. Foto: Mentawaikab.go.id.

Langgam.id – Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan, Emirda Ziswati mengatakan akan memberi sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah libur lebaran 2021.

“Saya ingatkan kepada semua ASN di daerah ini agar tidak menambah-nambah libur setelah lebaran nanti. Jika ada pegawai libur tanpa kejelasan, akan diberi sanksi tegas. Dan itu juga dijadikan sebagai evaluasi terhadap kedisiplinan,” katanya, Selasa (11/5/2021).

Dikatakannya, kedispilinan dalam menjalankan tugas harus ditegakkan oleh semua aparatur.

“Disiplin harus ditegakkan oleh semuanya, sebab bila diabaikan akan berdampak terhadap kinerja organisasi,” ujarnya.

“Terutama sekali pada perangkat daerah yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. Berdasarkan hal itu, maka jangan heran bagi yang tidak disiplin akan mendapat sangsi tegas nantinya,” sambung Emirda.(*/Ela)

Baca Juga

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang di Kabupaten Agam diperpanjang hingga 11 Oktober 2023
Angka Perceraian ASN di Padang Meningkat, Didominasi Perempuan dan Guru
Ekspor CPO Sumbar
PT Sumber Global Agro Minati Investasi Rp243 Miliar Bangun Pabrik Sawit di Pesisir Selatan
Bukik Ameh, Gurun Emas di Pesisir Selatan: Ikon Baru Wisata Berkelanjutan Sumbar
Bukik Ameh, Gurun Emas di Pesisir Selatan: Ikon Baru Wisata Berkelanjutan Sumbar
sentra kuliner pantai carocok
Jembatan Carocok Painan Akan Jadi Ikon Baru Wisata Pesisir Selatan
Langgam.id - Pemkab Pessel mengajak dan membuka peluang bagi pemilik modal (investor) untuk berinvetasi membangun pabrik Gambir.
Hilirisasi Gambir Jadi Senjata Baru Ekonomi Pesisir Selatan
Seorang anak bernama Muhammad Firhan Akbar (9) kesetrum arus aliran listrik dari kulkas yang ada di kediamannya di Kampung Penyebrangan,
Bocah 9 Tahun di Pesisir Selatan Meninggal Dunia usai Kesetrum Kulkas