Langgam.id - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Hansastri penuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar soal surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertandatangan Gubernur untuk meminta sumbangan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, Hansastri datang ke kantor Ombudsman bersama Asisten Pemerintahan Devi Kurnia dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Sumbar Kuartini Deti Putri pada Senin (30/8/2021) lalu.
"Pada prinsipnya sekda sudah memenuhi undangan, telah melakukan koordinasi dan memberikan penjelasan sehingga Ombudsman mendapatkan informasi dari pihak yang berkompeten terkait surat itu," katanya saat dihubungi langgam.id, Rabu (1/9/2021).
Yefri memberikan apresiasi atas penjelasan sekdaprov. Diharapkan ke depan selalu ada upaya perbaikan tata kelola administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah harus terus melakukan evaluasi soal itu.
Baca juga: Ombudsman Sumbar Nilai Surat Gubernur yang Dipakai untuk Minta Uang Berpotensi Maladministrasi
Namun terkait apa konten yang dibicarakan antara sekdaprov dan Ombudsman terkait surat Bappeda, Yefri meminta bersabar. Hal itu masih dalam proses verifikasi dan analisa sebelum dijelaskan kepada publik. Apalagi banyak informasi dari pihak-pihak lain yang berkembang.
"Yang paling penting karena sekda sudah menyampaikan, mudah-mudahan itu menjadi hal yang bisa kita melihat secara keseluruhan," katanya.
Ombudsman belum membuat kesimpulan hasil pertemuan dengan sekdaprov tersebut. Semua masih dalam prosedur sehingga nanti baru sampai kepada kesimpulan. Kalau perlu bisa saja ada pertemuan kembali nantinya.
Terkait kenapa bukan gubernur yang dipanggil, menurutnya gubernur sudah menyerahkan urusan ini kepada sekdaprov. Sehingga pertemuan dengan sekdaprov sudah cukup. Sekdaprov merupakan pimpinan administratif paling tinggi di pemprov.