Sekda Sumbar: Tanggap Darurat Berlaku 25 November Sampai 8 Desember 2025

Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Sumbar dalam beberapa hari terakhir.

Status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur nomor : 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Lonsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember 2025.

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana bersama jajaran perangkat daerah di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11/2025).

“Dengan adanya 13 kabupaten/kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi. Itu mulai berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember atau 14 hari, keputusan ini juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan,” ungkap Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi.

Sebelumnya, lima daerah terdampak paling signifikan, yakni Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, serta Kota Bukittinggi, juga telah menetapkan status tanggap darurat di wilayahnya masing-masing.

Arry menjelaskan penetapan status tanggap darurat provinsi untuk memastikan seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih cepat, terkoordinasi, dan fleksibel, terutama dalam mobilisasi logistik, alat berat, serta sumber daya manusia.

“Selain itu, penetapan status ini juga menjadi dasar pengusulan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, sehingga penanganan dapat dilakukan tanpa hambatan administratif,” jelasnya.

Sekda kemudian menegaskan bahwa selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah penanganan, yakni:

  1. Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana
  2. Aktivasi sistim komando penanganan darurat bencana, termasuk penyusunan rencana operasi dengan memperhatikan rencana kontijensi yang pernah dibuat
  3. Evakuasi masyarakat terancam
  4. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terancam
  5. Perlindungan kelompok rentan
  6. Pengendalian terhadap sumber ancaman bencana
  7. Penyiapan dan pendistribusian bantuan logistik

“Kita harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat. Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan di lapangan,” tegasnya.

Untuk memudahkan koordinasi, Pemprov juga menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi. Di lokasi ini seluruh informasi, koordinasi operasi lapangan, hingga pelaporan kejadian bencana akan dihimpun dan disinkronkan.

“Posko di BPBD akan menjadi titik kendali utama. Semua perkembangan situasi akan dikoordinasikan dari sana agar penanganan berjalan lebih cepat, terarah, dan satu komando,” ujar Arry.

Baca Juga

Hari Bakti TNI AU ke-79, Wagub Vasko: Pemprov Sumbar Komitmen Perkuat Kolaborasi
Hari Bakti TNI AU ke-79, Wagub Vasko: Pemprov Sumbar Komitmen Perkuat Kolaborasi
TKD Pemprov Sumbar Bertambah Rp534 Miliar, Fokus Pemulihan Infrastruktur hingga Penguatan Ekonomi Masyarakat
TKD Pemprov Sumbar Bertambah Rp534 Miliar, Fokus Pemulihan Infrastruktur hingga Penguatan Ekonomi Masyarakat
Pemulihan Pascabencana, Pemprov Sumbar Optimalkan Tambahan TKD Rp534 Miliar
Pemulihan Pascabencana, Pemprov Sumbar Optimalkan Tambahan TKD Rp534 Miliar
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD, Mahyeldi: Masukan Jadi Evaluasi Tata Kelola
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD, Mahyeldi: Masukan Jadi Evaluasi Tata Kelola
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov