Sekda DKI Marullah Dilaporkan ke KPK, Buntut Diduga Salahgunakan Wewenang

Langgam.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan praktik nepotisme.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menelaah laporan tersebut.

"KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan dikutip Jumat (16/5/2025).

Budi menambahkan, KPK akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi.

"Dan jadi kewenangan KPK atau tidak," ungkapnya.

Dilihat dari surat laporan yang ditujukan kepada KPK, Marullah diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengangkat keluarganya menempati posisi pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Di antaranya Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta dan Faisal Syafruddin sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Pelapor mengungkapkan, selama Marullah menjabat sekda, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky yang merupakan anaknya diberikan ruangan khusus yang letaknya berdampingan dengan ruang kerja Marullah. Di situlah Kiky melakukan intimidasi kepada para direktur utama BUMD dan kepala satuan kerja perangkat daerah dalam pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi.

"Sejak Marullah Matali menjabat Sekda peran kiky menjadi makelar proyek Pemprov DKI maupun BUMD, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Tenaga Ahli Sekda Kiky memaksa Kepala BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus seizin Kiki," tulis laporan tersebut Kamis, 15 Mei 2025.

Lalu, jika proyek yang telanjur dilelang pemenangnya tidak mendapat restu dari Kiky, hasil lelang harus dibatalkan atau pemenang tender harus menghadap Kiky.

Kemudian, Faisal yang merupakan menantu keponakan Marullah, setelah diangkat sebagai Kepala BPAD, disebut oleh pelapor memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan bawahan menyetor setoran uang secara periodik kepada dirinya. Alasannya untuk kepentingan pengamanan pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Bapak Ketua KPK, saya sampaikan juga bahwa setelah Saudara Fasial menjabat, yang bersangkutan menguasai empat kendaraan dinas. Sesuai ketentuan internal Pemprov DKI, jatah Kepala OPD atas kendaraan dinas operasional adalah satu unit kendaraan," tutur pelapor.

Selain itu, Marullah turut dilaporkan karena mengangkat Chaidir yang tadinya sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Diduga, Chaidir melakukan jual beli jabatan dengan nominal beragam. Untuk posisi eselon III, dalam laporan itu, disebut C mematok tarif Rp300 juta. (*/yki)

Baca Juga

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) membuka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)2024. Ada sebanyak 424 formasi CPNS
3 Nama Calon Sekda Sumbar Diajukan ke Presiden Prabowo
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: 5 ASN berasal dari Pemko Padang ikut seleksi terbuka untuk mengisi tujuh jabatan Pemprov Sumbar.
Seleksi Calon Sekda Sumbar, Tinggal 3 Nama Bersaing
Kepala Badan Keuangan daan Aser Daerah (BKAD), Endi Nazir dilantik sebagai Penjabat Sekda Sijunjung oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir
Bupati Sijunjung Lantik Endi Nazir Jadi Pj Sekda
Wartawan Dibegal: Korban Ditusuk dan Sepeda Motor Dirampas
Wartawan Dibegal: Korban Ditusuk dan Sepeda Motor Dirampas
heboh-nasi-padang-pakai-babi-ikm-sertifikasi-usaha-kuliner-minang
Heboh Nasi Padang Sediakan Rendang Babi, IKM Sertifikasi Usaha Kuliner Minang
Andre Rosiade Ajak Masyarakat Ramaikan Bazar Kuliner Minang di GBK Jakarta
Andre Rosiade Ajak Masyarakat Ramaikan Bazar Kuliner Minang di GBK Jakarta