Berita Agam - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Sekda Agam: Butuh Moratorium Penambahan KJA di Danau Maninjau.
Langgam.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam mengatakan butuh moratorium penambahan keramba jaring apung (KJA) untuk menyelamatkan Danau Maninjau.
"Pemkab Agam meminta pemerintah pusat melakukan moratorium terhadap penambahan KJA di Danau Maninjau. Serta, menjadikan danau sebagai prioritas di Indonesia," kata Sekda Kabupaten Agam Edi Busti, Senin (24/01).
Hal itu disampaikan saat mengikuti rapat penanganan Danau Maninjau secara virtual. Menurutnya, dengan adanya moratorium, masyarakat tidak dibolehkan lagi menambah KJA yang sudah ada di Danau Maninjau.
KJA yang ada sekarang tercatat sekitar 17 ribu petak lebih. Namun, semua bukan milik masyarakat lokal.
Menurutnya, ada KJA titipan dari pemilik modal terutama penyedia pakan ikan. Pihaknya membutuhkan moratorium untuk pegangan dalam melakukan penertiban.
"Jika ada moratorium ini, Pemkab Agam bisa mengambil langkah untuk penegakan hukum dalam penyelamatan Danau Maninjau," tuturnya dikutip dari keterangan resmi Pemkab Agam, Selasa (25/01).
Sejauh ini, lanjut Edi Busti, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi dan Gakkum KLHK. Dia berharap pemerintah provinsi dan pusat dapat segera membuat zonasi KJA. Zonasi dapat menjelaskan titik dibolehkan KJA.
Baca juga: Pendataan dan Pembenahan KJA di Danau Maninjau Ditarget Tuntas Agustus 2022
"Jika ada moratorium, penegakan hukum apa yang harus kami lakukan semakin jelas. Sebab sejauh ini Agam tidak memiliki PPNS lingkungan dan perlu bantuan dari provinsi," katanya.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Mochamad Saleh Nugrahadi mengakui moratorium itu penting. Menurutnya, pendataan KJA dapat dilakukan dengan baik melalui moratorium. [Lisa Septri]
—