Langgam.id - Tim gabungan masih terus melakukan razia penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Padang Panjang. Setelah dua bulan perda itu diberlakukan, masih ada warga yang tidak mematuhui protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
Razia hari ini dilakukan di Jalan Sudirman, Padang Panjang. Dalam razia itu sejumlah warga yang kedapatan melanggar diberi hukuman berupa memungut sampah di jalanan.
"Setiap hari kita lakukan penegakan perda, minimal satu jam sehari. Para pelanggar yang berulang kita berlakukan denda, kalau berulang lagi maka jatuhnya ke pidana," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang, Albert Dwitra, dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Para pelanggar juga dipakaikan rompi khusus saat menjalani hukuman. Menurut Albert, sanksi yang diatur dalam Perda AKB itu sudah bisa membantu menekan penyebaran covid-19 di Padang Panjang.
"Perda nomor 6 tahun 2020 harus ditegakkan, karena ini cara agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan bisa menekan penyebaran covid-19," ucapnya.
Diketahui, saat ini Padang Panjang menjadi zona oranye penyebaran covid-19. Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, total kasus positif di Padang Panjang mencapai 613 kasus.
Dari jumlah itu, Sebanyak 383 orang sudah dinyatakan sembuh. Sementara jumlah pasien meninggal dilaporkan sebanyak 7 orang. (*/ABW)