Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Keberadaan E-Perda Rancak dinilai sangat menguntungkan, telah menyelesaikan 179 Ranperda.
Langgam.id - Aplikasi elektronik atau E-Perda Rancak sebagai layanan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah telah mempermudah layanan bagi pemerintah daerah. Sejak diluncurkan, sekitar 179 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar) terselesaikan.
"E-Perda Rancak bisa kami klaim sebagai inovasi pelayanan terhadap mitra kerja kami yakni pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota melaksanakan harmonisasi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Kamis (2/6/2022).
Sebelum ada aplikasi ini, kata Andika, pemerintah kabupaten dan kota membutuhkan waktu untuk mengurus Perda, karena dilakukan secara manual. Apalagi, harus datang ke Kantor Kemenkumham Sumbar yang berada di Kota Padang.
"Harus datang langsung ke Kantor Kemenkumham Sumbar. Bolak balik. Sekarang mulai pendaftaran, penyampaian admistrasi dan berkas-berkas bisa dilakukan dengan aplikasi," ungkapnya.
"Artinya, dengan adanya aplikasi ini proses harmonisasi menjadi lebih efektif, murah dan efisien. Insya Allah, memperbanyak kesempatan berkomunikasi, kalau datang kan terbatas," sambung Andika.
179 Ranperda yang terselesaikan tersebut, sepanjang tahun 2020 sebanyak 60 Ranperda, tahun 2021 sebanyak 119 Ranperda. Angka itu, lanjut Andika, naik signifikan, mencapai 100 persen.
"Tahun ini InsyaAllah, aplikasi dan inovasi Kanwil Kemenkumham Sumbar ini akan diikuti lomba inovasi layanan publik di Kemenpan RB. Diikuti oleh seluruh kementrian dan lembaga di seluruh Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Solok Selatan, Khairunnas memimpin salah satu daerah di Sumbar yang cukup intens memanfaatkan aplikasi elektronik E-Perda Rancak menilai, bahwa keberadaan E-Perda Rancak sangat menguntungkan.
Solok Selatan, kata Khairunnas, berencana akan mengajukan empat Ranperda Nagari pada tahun ini, dari tahun sebelumnya juga jumlah yang sama. "Bagi Kabupaten Solok Selatan sangat menguntungkan. Kami datang ke sini (Kantor Kemenkumham Sumbar) membutuhkan biaya dan waktu," ujar Khairunas.
Baca juga: Aplikasi E-Perda Rancak: Pengharmonisasian Perda di Kemenkumham Sumbar Tak Lagi Manual
"Hari ini dengan aplikasi saja semua informasi, kondisi dan kebutuhan dari kami Kabupaten Solok Selatan sudah jelas. Ketika kami meminta diproses langsung, dengan media ini sangat terbantu," tambahnya.
Khairunas mengungkapkan, layanan E-Perda Rancak membuat pengurusan Ranperda tidak membutuhkan waktu panjang. "Bagi kami di daerah ini sangat menguntungkan," katanya.
—