Segera Tunaikan Utang Puasa Ramadan Lalu, Simak Aturannya

Masjid di Padang Panjang, puasa ramadan

Ilustrasi - Masjid. (Gambar: Rene Rauschenberger/pixabay.com)

Langgam.id - Puasa Ramadan merupakan kewajiban muslim tiap tahunnya. Dilaksanakan dalam satu bulan penuh. Namun beberapa kondisi justru membuat seseorang tidak dapat memenuhi jumlah hari puasanya.

Beberapa halangan yang membuat seseorang tidak bisa menunaikan puasa. Seperti sakit, karena dalam perjalanan jauh, atau perempuan haid maupun nifas.

Untuk keadaan itu, Allah beri kompensasi dengan mengganti puasa atau membayar fidyah. Lebih tegas Allah jelaskan dalam firmannya surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi,

Artinya, "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dilansir dari Tempo.co, kewajiban mengganti puasa pun ada aturannya. Berdasarkan ikhtisar dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:75-76. Pertama, harus mengganti sebanyak puasa yang ditinggalkan. Jika sebulan meninggalkan puasa, maka diganti sebanyak 30 hari juga. Selanjutnya, puasa saat musim panas dapat diganti pada musing dingin, ataupun sebaliknya.

Qadha atau ganti puasa tidak terikat waktu, boleh ditunda. Dengan catatan tidak melampaui ramadan berikutnya. Kecuali jika memang ada uzur atau halangan untuk berpuasa. Karena jika menunda mengganti puasa hingga lewat ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka baginya dosa.

Adapun bagi yang menunda qadha puasa harus mengganti puasanya dan membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada fakir miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya. Diutamakan membayar fidyah terlebih dahulu kemudian mengqadha’ puasa.

Fidyah yang dimaksud adalah memberikan makan seorang fakir miskin untuk hitungan satu puasa Ramadan yang ditinggalkan. Penting diketahui juga, makanan yang diberikan mesti cukup untuk makan siang dan malam.(Tempo/Ela)

Baca Juga

Kementerian Agama RI sudah menetapkan 1 Ramadan 1445 H 2024 jatuh pada Selasa (12/3/2024). Penetapan awal Ramadan 2024 diputuskan secara
12 Tips Sehat Jalankan Puasa Ramadan, Salah Satunya Berolahraga
Tips Mengelola Stres: Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan baik
Tips Mengelola Stres: Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Cuaca seringkali sulit untuk diprediksi, sehingga kita sebagai pengendara dituntut untuk bisa lebih sigap dan tanggap saat menghadapi berbagai
Tips Berkendara Aman Saat Hujan
Jambu biji merupakan tanaman tropis yang buahnya memiliki kandungan vitamin C tinggi. Buah jambu biji memiliki buah yang berwarna hijau
Sumber Vitamin C, Ini Beragam Manfaat Jambu Biji Bagi Kesehatan
Waktu adalah sesuatu yang terus berjalan dan tidak dapat diulang kembali. Mengatur waktu dengan baik harus dilakukan untuk semua pekerjaan
Manajemen Waktu, Tingkatkan Kualitas Hidup
Healing merupakan proses penyembuhan diri dari gangguan psikologis seperti trauma, patah hati, dan sebagainya. Kebanyakan orang healing
Kenali Manfaat Healing Untuk Kesehatan Mental dan Fisik