Langgam.id - Dinas Perhubungan Kota Padang telah menindak sebanyak 18 kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di ruas jalan Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Penindakan itu dilakukan selama bulan Februari 2020.
Kabid Operasional dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Padang Mexral mengatakan belasan kendaraan yang ditindak itu didominasi mobil pribadi. Satu kendaraan ditilang Surat Izin Mengemudi (SIM).
"14 kendaraan tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tiga kendaraan yang dilakukan tindakan derek. Jadi ada 18 kendaraan yang kami tindak tegas dengan sanksi yang berbeda-beda," kata Mexral, Kamis (5/3/2020)
Dalam proses penertiban, petugas Dinas Perhubungan Kota Padang bekerja sama Polresta Padang. Untuk penilangan surat-surat, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Sementara untuk sanksi derek, pemilik kendaraan akan berurusan dengan kami. Sanksi derek merupakan sanksi yang paling akhir ketika pemilik kendaraan yang parkir di bahu jalan tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Mekanisme dalam penertiban terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan yaitu pertama petugas melakukan penggembokan ban. Kemudian, petugas akan menunggu pemilik kendaraan selama 15 menit.
"Jika pemilik kendaraan datang sebelum 15 menit, maka akan mendapatkan sanksi tilang, namun jika dalam waktu itu pemilik kendaraan tidak kunjung datang, maka petugas akan menderek kendaraan tersebut," tegasnya.
Sanksi derek sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang lalu lintas, maka kendaraan yang parkir sembarangan di jalan utama maka akan diderek dan didenda sebesar Rp350 ribu.
Mexral mengungkapkan, tindakan penertiban dan penilangan terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan merupakan salah satu upaya untuk menjaga ketertiban umum, khususnya di akses lalu lintas.
"Keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan ini menyebabkan penyempitan terhadap ruas jalan di Kota Padang sehingga menimbulkan kemacetan," tuturnya. (Irwanda/ICA)