Langgam.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyediakan aplikasi sistem registrasi pengembang (Sireng) sejak awal 2018. Hingga Juli 2019 ini, sudah 11.798 pengembang yang terdaftar di sistem tersebut.
Sebelum memberi rumah bersubsidi, masyarakat bisa mengecek apakah pengembang rumah sudah terdaftar di sistem itu atau belum.
“Kementerian PUPR sebagai regulator bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas rumah bersubsidi," kata Menteri Basuki Hadimuljono, sebagaimana dilansir situs resmi Kementerian PUPR, Selasa (2/7/2019).
Menurutnya, splikasi Sireng merupakan bagian dari upaya PUPR mengawasi kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
"Pertumbuhan KPR juga harus dibarengi pelayanan lebih baik kepada masyarakat mulai dari sanitasi, air bersih, dan kualitas rumahnya. Apalagi bila menyangkut KPR subsidi saya berwenang. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi karena ada uang negara di situ,” kata Menteri Basuki.
Aplikasi Sireng dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Untuk mengeceknya cukup mudah, konsumen cukup memasukan nama pengembang di website https://sireng.pu.go.id.
Aplikasi itu juga untuk mempermudah pemerintah merespons keluhan masyarakat. "Salah satu syarat pengembang masuk dalam Sireng harus terlebih dahulu tergabung dalam asosiasi. Selain itu, di dalam sistem juga akan dirilis rating, reward, dan punishment dari pemerintah. Sehingga, mendorong pengembang untuk terus menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun," sebut publikasi yang rilis situs PUPR.
Kementerian PUPR juga menerbitkan Permen PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 yang berlaku pada 26 Oktober 2018. Aturan ini mengatur mekanisme asosiasi pengembang dan pengembang perumahan untuk melakukan registrasi dan akreditasi.
Penilaian akreditasi dan registrasi asosiasi dilakukan tim yang dibentuk oleh Kementerian PUPR. Setelah lulus verifikasi, asosiasi pengembang akan mendapat Sertifikat Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan (SA2P2).
Sementara, bagi pengembang perumahan akan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya diterbitkan tanda bukti pengakuan atas kemampuan usahanya melalui Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2).
Permen juga mengatur sanksi bagi asosiasi pengembang maupun pengembang perumahan yang telah memegang sertifikat. Apabila melakukan pelanggaran dalam tiga klasifikasi, yakni ringan, sedang, dan berat. saksi administratif kepada asosiasi pengembang dilakukan oleh Kementerian PUPR, sementara bagi pengembang perumahan oleh kepala daerah.
Sanksi berupa surat peringatan diberikan untuk pelanggaran ringan, sanksi pembekuan AS2P2 atau SP2 selama 3 bulan untuk pelanggaran sedang, dan pencabutan sertifikat (SA2P2 dan SP2) untuk pelanggaran berat. (*/SS)