SE Soal Vaksinasi Anak Diprotes, DPRD Bakal Panggil Kadisdikbud Padang

KPU Kota Padang telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kota Padang pada Minggu lalu (3/3/2024)

Kantor DPRD Padang di Jalan Sawahan. [foto: Wista Yuki/langgam.id]

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: DPRD Padang bakal memanggil kepala Disdikbud terkait soal SE bagi anak SD yang belum divaksin.

Langgam.id – DPRD Kota Padang bakal memanggil kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan soal surat edaran (SE) bagi anak Sekolah Dasar (SD) yang belum divaksin.

Ketua Komisi IV DPRD Padang Mastilizal Aye mengatakan, pihaknya ingin mempertanyakan soal kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) dan vaksinasi bagi anak SD. DPRD menyiapkan surat pemanggilan kepada OPD terkait untuk segera dijadwalkan pertemuan.

“Iya kita lakukan pemanggilan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kemarin kita sudah komunikasi ke ketua DPRD, jadi tunggu saja jadwalnya,” katanya, Sabtu (12/2/2022).

Dia mengatakan, alasan pemanggilan karena banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat ke DPRD Padang tentang kewajiban vaksinasi pada anak SD.

Namun terangnya, waktunya masih belum diketahui dan disesuaikan dengan jadwal kedewanan.

“Nanti semua anggota Komisi IV bakal hadir dalam pertemuan, mungkin ada banyak yang dipertanyakan, tentu yang kita harapkan adalah bagaimana anak bisa belajar dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Menurutnya, SE pertama soal PTM tidak ada kejelasan bagaimana proses belajar mengajar anak di rumah. Sementara di SE baru dijelaskan cara belajar anak di rumah bersama orang tua.

“Jadi kita pertanyakan nanti secara rinci, apakah SE ini tidak bisa dibatalkan, instruksi siapa, apa saja alasannya dan lainnya,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Pemko Padang menerbitkan aturan yang tertuang dalam SE Nomor 421.1./456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun untuk pencegahan covid-19.

Baca juga: Pemko Padang Terbitkan SE Baru, Orang Tua Jemput Soal ke Sekolah

Dalam SE itu, bagi anak yang belum divaksin tidak diperkenankan untuk mengikuti PTM dan harus belajar mandiri di rumah.

Kemudian, terbit lagi SE Nomor: 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang teknis pembelajaran mandiri di rumah bagi anak usia 6 sampai 11 tahun yang belum divaksin untuk pencegahan covid-19.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat pada September 2025 melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau
Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Padang-Jakarta Ludes Terjual
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi