SE Disdikbud Padang, PTM Diberikan kepada Siswa yang Telah Divaksin

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Disdikbud Kota Padang mengeluarkan SE tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11

Bangunan SDN 24 Ujung Gurun, Kota Padang. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Disdikbud Kota Padang mengeluarkan SE tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19.

Langgam.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19.

SE tersebut ditujukan kepada Korwil Pendidikan Kecamatan, Pengawas SD negeri dan swasta di Kota Padang, serta kepala SD negeri dan swasta Kota Padang.

Ada enam poin yang disampaikan dalam SE yang ditandatangani Kepala Disdikbud Padang Habibul Fuadi pada 7 Februari 2022 tersebut.

Yaitu, pertama, bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan kepada siswa yang telah divaksin.

“Kedua, bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua,” ujar Habibul dalam SE tersebut seperti dilansir infopublik.id, Selasa (8/2/2022).

Ketiga, terang Habibul, bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa tersebut didampingi guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua.

“Bagi siswa karena kondisi kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter/puskesmas/rumah sakit pemerintah Kota Padang,” sebut Habibul.

Baca juga: 13 Guru dan Siswa Positif Covid-19, SDN 24 Ujung Gurun Diliburkan

Kemudian kelima ungkap Habibul, dalam pelaksanaan vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat.

“Keenam, edaran ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan,” ucap Habibul.

Habibul mengatakan, SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Instruksi Wali Kota Padang tanggal 7 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Vaksin Anak Usia 6 sampai dengan 11 tahun.

Serta terangnya, sehubungan dengan ditemukan kasus covid-19 varian omicron pada siswa SD Kota Padang. Dimana siswa tersebut ternyata belum divaksin.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
LBH Muhammadiyah Sumbar Sorot Pelaporan Feri Amsari, Singgung Ancaman Ruang Kebebasan Sipil
LBH Muhammadiyah Sumbar Sorot Pelaporan Feri Amsari, Singgung Ancaman Ruang Kebebasan Sipil
Kasus Balita Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Orang Tua Bakal Tempuh Jalur Hukum
Kasus Balita Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Orang Tua Bakal Tempuh Jalur Hukum
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara "Lelaki Cadangan" di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara “Lelaki Cadangan” di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Padang Berangkat 24 April 2026
Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Padang Berangkat 24 April 2026
25 Petugas Haji Embarkasi Padang Resmi Dilantik
25 Petugas Haji Embarkasi Padang Resmi Dilantik