Langgam.id – Satpol PP menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) seperti trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Raya Padang Blok IV, Jumat (16/1/2026).
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP memperingati pedagang secara persuasif agar berjualan ditempat yang telah ditentukan.
Kemudian, petugas membantu memindahkan barang dagangan pedagang ke tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa penertiban ini perlu dilakukan untuk menata pasar agar tertib dan nyaman.
Kemudian, sambung Chandra, penertiban ini bertujuan untuk kerapian pasar, menjaga kebersihan, kelancaran jalan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Aktivitas pedagang yang memakai badan jalan dan trotoar dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain itu pasar jadi terlihat kurang bersih dan rapi,” ujar Chandra dalam keterangannya.
Chandra menambahkan, bahwa penertiban ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran pedagang akan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan pasar. Dengan demikian, pasar dapat menjadi lebih nyaman dan aman bagi pengunjung dan pedagang.
Ia mengimbau kepada seluruh pedagang untuk mematuhi aturan dan bekerja sama dalam menjaga ketertiban pasar.
“Dengan kerja sama yang baik, diharapkan pasar dapat menjadi lebih tertata dan nyaman bagi semua pihak,” harap Chandra. (*/)






