Satpol PP Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol

Langgam.id - Satpol PP menyita 94 botol Minuman Keras (Miras) beralkohol golongan B yang dijual tanpa izin di tiga lokasi di Kota Padang.

Satpol PP menyita puluhan botol miras yang dijual tanpa izin di Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang terus meningkatkan pengawasan ketertiban di Kota Padang ke sejumlah lokasi pada Sabtu hingga Minggu dini hari (19/11/2023).

Dalam pengawasan tersebut, sejumlah pelanggaran perda di temukan petugas seperti, tempat karaokean kawasan Jalan By Pass yang tidak mengantongi izin.

Sebagai barang bukti, Satpol PP menertibkan satu unit Sound sistem, serta satu orang perempuan yang tidak mengantongi Kartu identitas di amankan di lokasi tersebut.

Selain itu, puluhan botol minuman beralkohol juga turut disita karena pemilik tidak memiliki izin edar, sesuai aturan yang berlaku.

"Kita lakukan pengawasan dan penertiban di lokasi ini karena sudah sering masyarakat melaporkan akan kegiatan yang meresahkan serta melakukan pelanggaran dan membuat masyarakat jadi terganggu," ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Padang, Rozaldi, Minggu (19/11/2023), dicuplik dari InfoPublik Padang, Senin (20/11/2023).

Sementara itu, di lokasi berbeda kawasan Lubuk begalung, Personil Penegak Perda Pemko Padang ini, juga menyelamatkan satu unit kendaraan roda dua yang ditinggal pemilik yang diduga ikut kabur bersama rekan lainnya mengunakan kendaraan roda dua.

Saat petugas hampir sampai lokasi, melakukan pengawasan Balap Liar. Puluhan kendaraan berhamburan lari menjauhi petugas.

Mereka ini diindikasi para pelaku balap liar yang sering beraktifitas di kawasan belakang Kantor Balai Kota Padang dan sejumlah wilayah di Kota Padang.

"Mereka diduga rombongan balap liar, disinyalir motor ini ditinggal oleh pengendaranya karena terkejut dan takut akan kedatangan petugas," tambah Rozaldi.

Lebih lanjut ia mengatakan, satu orang perempuan dan beberapa alat-alat karaokean yang diamankan petugas diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

"Kita mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar ikut bersama- sama dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang," pungkasnya. 

Baca Juga

Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di Kecamatan Padang Timur
Jualan di Fasum, Lapak PKL di Padang Timur Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat pada Rabu (25/6/2025).
Jualan di Trotoar, Lapak PKL di Jalan Flamboyan Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang Bubarkan Aksi Tawuran di Sungai Sapih, Seorang Diduga Pelaku Diamankan
Satpol PP Padang Bubarkan Aksi Tawuran di Sungai Sapih, Seorang Diduga Pelaku Diamankan
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sisingamangaraja
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sisingamangaraja
Satpol PP Padang bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan peneguran terhadap pelaku usaha yang memasang reklame namun belum
Belum Bayar Pajak Reklame, Pemko Tegur Pelaku Usaha di Padang
Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pantai Padang, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Sabtu
Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan PKL di Pantai Padang