Satpol PP Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol

Langgam.id - Satpol PP menyita 94 botol Minuman Keras (Miras) beralkohol golongan B yang dijual tanpa izin di tiga lokasi di Kota Padang.

Satpol PP menyita puluhan botol miras yang dijual tanpa izin di Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang terus meningkatkan pengawasan ketertiban di Kota Padang ke sejumlah lokasi pada Sabtu hingga Minggu dini hari (19/11/2023).

Dalam pengawasan tersebut, sejumlah pelanggaran perda di temukan petugas seperti, tempat karaokean kawasan Jalan By Pass yang tidak mengantongi izin.

Sebagai barang bukti, Satpol PP menertibkan satu unit Sound sistem, serta satu orang perempuan yang tidak mengantongi Kartu identitas di amankan di lokasi tersebut.

Selain itu, puluhan botol minuman beralkohol juga turut disita karena pemilik tidak memiliki izin edar, sesuai aturan yang berlaku.

"Kita lakukan pengawasan dan penertiban di lokasi ini karena sudah sering masyarakat melaporkan akan kegiatan yang meresahkan serta melakukan pelanggaran dan membuat masyarakat jadi terganggu," ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Padang, Rozaldi, Minggu (19/11/2023), dicuplik dari InfoPublik Padang, Senin (20/11/2023).

Sementara itu, di lokasi berbeda kawasan Lubuk begalung, Personil Penegak Perda Pemko Padang ini, juga menyelamatkan satu unit kendaraan roda dua yang ditinggal pemilik yang diduga ikut kabur bersama rekan lainnya mengunakan kendaraan roda dua.

Saat petugas hampir sampai lokasi, melakukan pengawasan Balap Liar. Puluhan kendaraan berhamburan lari menjauhi petugas.

Mereka ini diindikasi para pelaku balap liar yang sering beraktifitas di kawasan belakang Kantor Balai Kota Padang dan sejumlah wilayah di Kota Padang.

"Mereka diduga rombongan balap liar, disinyalir motor ini ditinggal oleh pengendaranya karena terkejut dan takut akan kedatangan petugas," tambah Rozaldi.

Lebih lanjut ia mengatakan, satu orang perempuan dan beberapa alat-alat karaokean yang diamankan petugas diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

"Kita mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar ikut bersama- sama dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang," pungkasnya. 

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap PKL)yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku di kawasan Pasar Raya Barat hingga Permindo
Tidak Patuhi Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan Sejumlah PKL di Pasar Raya
Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan pada Senin (4/11/2023).
Langgar Perda, Sejumlah PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP
Puluhan pondok yang diduga dijadikan tempat maksiat di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, dibongkar oleh
Diduga Jadi Tempat Maksiat, 40 Pondok di Pasir Jambak Dibongkar Satpol PP Padang
Keluyuran Saat Jam Belajar, Pol PP Padang Amankan 5 Pelajar di Rimbo Kaluang
Keluyuran Saat Jam Belajar, Pol PP Padang Amankan 5 Pelajar di Rimbo Kaluang
Sebanyak empat pelajar diamankan Satpol PP BKO bersama Kasi Trantib Kelurahan Simpang Haru di salah satu warung di kawasan Banda Bakali Simpang Haru, Kota Padang, Rabu (29/11/2023).
Keluyuran di Jam Belajar, 4 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Keluyuran Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Awasi Jalan Khatib Sulaiman
Keluyuran Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Awasi Jalan Khatib Sulaiman