Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang terus meningkatkan pengawasan ketertiban di Kota Padang ke sejumlah lokasi pada Sabtu hingga Minggu dini hari (19/11/2023).
Dalam pengawasan tersebut, sejumlah pelanggaran perda di temukan petugas seperti, tempat karaokean kawasan Jalan By Pass yang tidak mengantongi izin.
Sebagai barang bukti, Satpol PP menertibkan satu unit Sound sistem, serta satu orang perempuan yang tidak mengantongi Kartu identitas di amankan di lokasi tersebut.
Selain itu, puluhan botol minuman beralkohol juga turut disita karena pemilik tidak memiliki izin edar, sesuai aturan yang berlaku.
"Kita lakukan pengawasan dan penertiban di lokasi ini karena sudah sering masyarakat melaporkan akan kegiatan yang meresahkan serta melakukan pelanggaran dan membuat masyarakat jadi terganggu," ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Padang, Rozaldi, Minggu (19/11/2023), dicuplik dari InfoPublik Padang, Senin (20/11/2023).
Sementara itu, di lokasi berbeda kawasan Lubuk begalung, Personil Penegak Perda Pemko Padang ini, juga menyelamatkan satu unit kendaraan roda dua yang ditinggal pemilik yang diduga ikut kabur bersama rekan lainnya mengunakan kendaraan roda dua.
Saat petugas hampir sampai lokasi, melakukan pengawasan Balap Liar. Puluhan kendaraan berhamburan lari menjauhi petugas.
Mereka ini diindikasi para pelaku balap liar yang sering beraktifitas di kawasan belakang Kantor Balai Kota Padang dan sejumlah wilayah di Kota Padang.
"Mereka diduga rombongan balap liar, disinyalir motor ini ditinggal oleh pengendaranya karena terkejut dan takut akan kedatangan petugas," tambah Rozaldi.
Lebih lanjut ia mengatakan, satu orang perempuan dan beberapa alat-alat karaokean yang diamankan petugas diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.
"Kita mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar ikut bersama- sama dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang," pungkasnya.