Langgam.id - Personel Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang yang berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum), Selasa (11/3/2025).
Diketahui, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan intens melakukan pengawasan pasca dipindahkannya PKL yang berada di badan jalan di Pasar Raya Barat ke gedung Pasar Raya Fase VII.
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, sejak dipindahkan ke gedung Fase VII, pihaknya terus memback up Dinas Perdagangan dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang masih menggunakan badan jalan dan fasum sebagai tempat berjualan.
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh petugas pada Selasa (11/3/2025), terang Chandra, sejumlah PKL yang menggunakan fasum ditertibkan.
"Lima payung milik PKL terpaksa kita amankan dan dibawa ke mako sebagai barang bukti. Semua yang kita tertibkan tersebut kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penertibkan terhadap PKL yang melanggar aturan akan terus dilakukan. Pihaknya komit melakukan penertiban terhadap PKL yang masih saja menggunakan fasum sebagai sarana berjualan
"Penertiban akan kita lakukan secara rutin," sebut Chandra.
Chandra mengharapkan agar PKL agar lebih tertib dalam memilih tempat berjualan. Kemudian jangan sampai melanggar aturan, apalagi menggunakan fasilitas umum.
"Hal ini karena fasum diperuntukan untuk masyarakat umum, bukan sarana pribadi, selain itu berjualan di trotoar maupun bahu jalan juga dapat merusak estetika kota,'' terangnya. (*/yki)