Langgam.id – Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan Situjuh depan RS Yos Sudarso di Kecamatan Padang Timur.
Adapun pedagang kaki lima yang ditertibkan adalah mereka yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang.
Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar karena banyak pengguna jalan yang mengeluh karena macet dan semrawutnya di sepanjang jalan yang ditertibkan.
"Sebelumnya sudah sering kita ingatkan dan kita beri surat himbauan, namun tindakan tersebut tidak diindahkan dan dengan terpaksa petugas mengamankan berupa meja, kursi dan terpal di lokasi tersebut," sebutnya, Rabu (4/9/2024).
Ia mengimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban sesuai Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Tindakan penertiban itu untuk mengembalikan fungsi trotoar maupun jalan demi menjamin ketertiban umum dan memberikan kenyamanan masyarakat” pungkasnya. (*/Fs)