Langgam.id - Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Kecamatan Koto Tangah pada Sabtu (24/2/2024). Ada belasan lapak PKL yang ditertibkan Satpol PP.
Penertiban ini dilakukan karena sudah maraknya PKL yang berjualan sehingga mengundang kemacetan. Lokasi penertiban tersebut yaitu Jalan Adinegoro, Kelurahan Bungo Pasang, dekat Stasiun Tabing.
"Para PKL tersebut kita tertibkan karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ucap Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi dikutip dalam rilis Satpol PP Padang.
Eka mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sering memberikan teguran secara persuasif kepada para PKL agar tidak berjualan di sana. Bahkan ada yang meninggalkan lapaknya di sana.
"Karena tidak diindahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan sebanyak belasan lapak-lapak PKL yang kita tertibkan," beber Eka.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap lapak PKL yang berada di Jalan Bypass, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah,
"Di sana, satu lapak PKL juga kita lakukan pembongkaran," terangnya.
Eka mengatakan, belasan lapak PKL yang ditertibkan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.
"Kita tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tapi jangan di tempat yang tidak diperbolehkan. Mari bersama-sama kita kembalikan fasilitas umum dan trotoar sebagai mana mestinya," harap Eka. (*/yki)