Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Tiga pria dan empat wanita diamankan Satpol PP di kos dan penginapan di Kota Padang.
Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan muda-mudi yang merupakan pasangan ilegal di dalam sebuah kos-kosan dan penginapan di Kota Padang, Jumat (22/4/2022) dini hari.
Kabid Penindakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto mengatakan, ada tiga pria dan empat wanita yang diamankan.
Saat diamankan, kata Bambang, para pasangan itu tidak dapat menunjukkan surat nikah.
"Ada tiga pria dan empat wanita, mereka merupakan pasangan ilegal alias tidak memiliki surat nikah di beberapa Kos-kosan dan penginapan di kawasan Padang Selatan dan Padang Barat," ujar Bambang melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022).
Pasangan yang tertangkap itu, kata Bambang, dibawa Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
"Kami belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan karena masih menunggu hasil dari PPNS. Yang jelas, pihak keluarga mereka kita panggil untuk datang sebagai penjamin. Sesuai aturan, semua kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga, ungkapnya.
Baca juga: “Ngamar” di Hotel Bulan Ramadan, 23 Remaja Diamankan Satpol PP
Selain itu, sebut Bambang, pelaku usaha (pemilik kos dan penginapan) juga diberikan surat panggilan untuk dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku.
—