Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan spanduk dan poster ilegal di sejumlah titik di Kota Padang, Rabu (3/1/2024) dini hari.
Puluhan personil Satpol PP menyisir kawasan By Pass, arah Teluk Bayur Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam penyisiran tersebut, spanduk dan poster yang ditemukan dipasang di taman jalan, di pohon, tiang listrik, tiang telpon, dan rambu-rambu jalan, dicopot dan diangkut ke Mako Satpol PP Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan Kota Padang.
"Pemasangan spanduk dan poster yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Oleh karena itu, kita akan terus melakukan penertiban secara bertahap dan berlanjut," kata Chandra dalam keterangan resmi.
Chandra juga mengimbau kepada pemilik spanduk dan poster agar memasangnya di tempat yang telah ditentukan.
"Kami harap pemilik usaha atau baliho dan sejenisnya, agar memasang iklannya di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan mari bersama-sama kita menjaga keindahan Kota kita ini," imbaunya. (*/Fs)