Langgam.id - Personel Satpol PP Kota Padang membongkar lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum), Rabu (1/12/2021).
Lapak-lapak PKL yang dibongkar tersebut berada di kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Koto Tangah.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, bahwa di kawasan ini ada 44 PKL yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sebelumnya terang Alfiadi, pihaknya telah memberikan surat perintah bongkar oleh petugas dalam tenggang waktu 3 x 24 jam.
Dalam penertiban ini terangnya, masih didapati lapak PKL yang belum dibongkar oleh pemiliknya.
"Terpaksa lapak tersebut kita bantu bongkar dan ada lima lapak yang ditinggal pemilik dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” beber Alfiadi.
Alfiadi mengungkapkan, bahwa Satpol PP Padang akan terus melakukan penertiban secara rutin dan bertahap terhadap PKL. Yaitu bagi yang masih menggunakan fasum sebagai sarana berjualan.
Setiap hari terang Alfiadi, pihaknya mengerahkan petugas untuk melakukan patroli rutin guna melakukan pengawasan terhadap PKL.
"Bagi yang tidak mengindahkan imbauan dari petugas, dengan terpaksa nantinya juga akan kita berikan tindakkan tegas,” beber Alfiadi.
Ia mengharapkan PKL untuk berjualan di tempat yang semestinya. Yaitu, di tempat yang tidak menggunakan fasilitas sosial dan fasum.
“Boleh berjualan, namun tidak mengganggu atau memakai fasilitas umum. Mohon untuk memperhatikan lokasi berjualan agar tidak mengganggu pejalan kaki dan aktivitas umum lainnya," ucapnya.
Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan Plaza Andalas
Berjualan terangnya, juga tidak mengganggu lalu lintas kendaraan. Serta menjaga keindahan, kerapian, kebersihan dan kenyamanan.
"Hal ini demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang,” harap Alfiadi.