Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Berjualan di Fasum 

Langgam.id-lapak PKL

Personel Satpol PP Padang membongkar lapak PKL yang berjualan di atas fasum. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Personel Satpol PP Kota Padang membongkar lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum), Rabu (1/12/2021).

Lapak-lapak PKL yang dibongkar tersebut berada di kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Koto Tangah.

Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, bahwa di kawasan ini ada 44 PKL yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sebelumnya terang Alfiadi, pihaknya telah memberikan surat perintah bongkar oleh petugas dalam tenggang waktu 3 x 24 jam.

Dalam penertiban ini terangnya, masih didapati lapak PKL yang belum dibongkar oleh pemiliknya.

"Terpaksa lapak tersebut kita bantu bongkar dan ada lima lapak yang ditinggal pemilik dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” beber Alfiadi.

Alfiadi mengungkapkan, bahwa Satpol PP Padang akan terus melakukan penertiban secara rutin dan bertahap terhadap PKL. Yaitu bagi yang masih menggunakan fasum sebagai sarana berjualan.

Setiap hari terang Alfiadi, pihaknya mengerahkan petugas untuk melakukan patroli rutin guna melakukan pengawasan terhadap PKL.

"Bagi yang tidak mengindahkan imbauan dari petugas, dengan terpaksa nantinya juga akan kita berikan tindakkan tegas,” beber Alfiadi.

Ia mengharapkan PKL untuk berjualan di tempat yang semestinya. Yaitu, di tempat yang tidak menggunakan fasilitas sosial dan fasum.

“Boleh berjualan, namun tidak mengganggu atau memakai fasilitas umum. Mohon untuk memperhatikan lokasi berjualan agar tidak mengganggu pejalan kaki dan aktivitas umum lainnya," ucapnya.

Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan Plaza Andalas

Berjualan terangnya, juga tidak mengganggu lalu lintas kendaraan. Serta menjaga keindahan,  kerapian, kebersihan dan kenyamanan.

"Hal ini demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang,” harap Alfiadi.

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat