Satpol PP Padang Amankan Minuman Beralkohol di Tempat Biliar, Pemilik Usaha Dipanggil

Satpol PP Padang mengamankan 23 botol minuman yang diduga mengandung alkohol di salah satu tempat biliar di Alang Laweh, Padang Barat.

Puluhan botol minuman beralkohol yang diamankan Satpol PP di salah satu tempat biliar di Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satpol PP Padang mengamankan 23 botol minuman yang diduga mengandung alkohol golongan B di salah satu tempat biliar di Alang Laweh, Kecamatan Padang Barat.

Puluhan minuman beralkohol itu diamankan oleh personel penegak peraturan daerah itu dalam razia penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu (21/6/2023).

Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, bahwa razia pekat tersebut dilakukan guna menjawab keresahan masyarakat soal adanya salah satu tempat biliar yang diduga menyediakan minuman beralkohol.

"Saat dilakukan pengawasan, kita dapati sebanyak 23 botol minuman yang diduga mengandung alkohol golongan B di lokasi dan sudah kita amankan sebagai barang bukti," ujar Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).

Selain itu terang Mursalim, pihaknya memberikan surat panggilan untuk pemilik tempat usaha arena biliar tersebut. Hal itu dilakukannya, untuk mengingatkan pemilik usaha arena biliar yang ada di Kota Padang, agar tidak menyalahi izin yang dimiliki dan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.

"Kita tunggu hasil PPNS, apakah pemilik arena biliar ini memiliki izin untuk mengedarkan minol, jika tidak tentu kita berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita tipiring," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Mursalim juga mengajak pemilik usaha arena biliar yang ada di Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan tetap menjaga trantibum di wilayah tempat usahanya.

"Kita berharap, pemilik usaha arena biliar yang ada di Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tetap menyesuaikan dengan izin usaha yang dimiliki, guna menjaga trantibum agar tetap kondusif di Kota Padang," harapnya. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Lapas Kelas IIA melakukan razia kamar hunian warga binaan pada Selasa (21/1/2024). Razia ini dilakukan oleh tim Satuan Operasional Kepatuhan
Lapas Padang Razia Kamar Napi, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg