Satpol PP Padang Amankan Minuman Beralkohol di Tempat Biliar, Pemilik Usaha Dipanggil

Satpol PP Padang mengamankan 23 botol minuman yang diduga mengandung alkohol di salah satu tempat biliar di Alang Laweh, Padang Barat.

Puluhan botol minuman beralkohol yang diamankan Satpol PP di salah satu tempat biliar di Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satpol PP Padang mengamankan 23 botol minuman yang diduga mengandung alkohol golongan B di salah satu tempat biliar di Alang Laweh, Kecamatan Padang Barat.

Puluhan minuman beralkohol itu diamankan oleh personel penegak peraturan daerah itu dalam razia penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu (21/6/2023).

Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, bahwa razia pekat tersebut dilakukan guna menjawab keresahan masyarakat soal adanya salah satu tempat biliar yang diduga menyediakan minuman beralkohol.

"Saat dilakukan pengawasan, kita dapati sebanyak 23 botol minuman yang diduga mengandung alkohol golongan B di lokasi dan sudah kita amankan sebagai barang bukti," ujar Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).

Selain itu terang Mursalim, pihaknya memberikan surat panggilan untuk pemilik tempat usaha arena biliar tersebut. Hal itu dilakukannya, untuk mengingatkan pemilik usaha arena biliar yang ada di Kota Padang, agar tidak menyalahi izin yang dimiliki dan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.

"Kita tunggu hasil PPNS, apakah pemilik arena biliar ini memiliki izin untuk mengedarkan minol, jika tidak tentu kita berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita tipiring," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Mursalim juga mengajak pemilik usaha arena biliar yang ada di Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan tetap menjaga trantibum di wilayah tempat usahanya.

"Kita berharap, pemilik usaha arena biliar yang ada di Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tetap menyesuaikan dengan izin usaha yang dimiliki, guna menjaga trantibum agar tetap kondusif di Kota Padang," harapnya. (*/yki)

Baca Juga

Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas