Satpol PP Padang Amankan Minuman Beralkohol di Tempat Biliar, Pemilik Usaha Dipanggil

Satpol PP Padang mengamankan 23 botol minuman yang diduga mengandung alkohol di salah satu tempat biliar di Alang Laweh, Padang Barat.

Puluhan botol minuman beralkohol yang diamankan Satpol PP di salah satu tempat biliar di Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Satpol PP Padang mengamankan 23 botol minuman yang diduga mengandung alkohol golongan B di salah satu tempat biliar di Alang Laweh, Kecamatan Padang Barat.

Puluhan minuman beralkohol itu diamankan oleh personel penegak peraturan daerah itu dalam razia penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu (21/6/2023).

Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, bahwa razia pekat tersebut dilakukan guna menjawab keresahan masyarakat soal adanya salah satu tempat biliar yang diduga menyediakan minuman beralkohol.

“Saat dilakukan pengawasan, kita dapati sebanyak 23 botol minuman yang diduga mengandung alkohol golongan B di lokasi dan sudah kita amankan sebagai barang bukti,” ujar Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).

Selain itu terang Mursalim, pihaknya memberikan surat panggilan untuk pemilik tempat usaha arena biliar tersebut. Hal itu dilakukannya, untuk mengingatkan pemilik usaha arena biliar yang ada di Kota Padang, agar tidak menyalahi izin yang dimiliki dan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.

“Kita tunggu hasil PPNS, apakah pemilik arena biliar ini memiliki izin untuk mengedarkan minol, jika tidak tentu kita berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita tipiring,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Mursalim juga mengajak pemilik usaha arena biliar yang ada di Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan tetap menjaga trantibum di wilayah tempat usahanya.

“Kita berharap, pemilik usaha arena biliar yang ada di Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tetap menyesuaikan dengan izin usaha yang dimiliki, guna menjaga trantibum agar tetap kondusif di Kota Padang,” harapnya. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum