Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (Minol) golongan B disebuah lokasi sarana olahraga biliar di Kota Padang, Sumatra Barat, Jumat (15/4/2022), sekira pukul 23.00 WIB.
Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Bambang Suprianto mengatakan, pihaknya mendapati sarana olahraga biliar itu menjual minuman beralkohol, setelah melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan sarana olahraga.
"Di salah satu sarana olahraga biliar di Kota Padang tepatnya di Jalan Thamrin No.5 Padang, terlihat di dalam estalase adanya minuman beralkohol golongan B," katanya.
Menurutnya, pemilik juga telah melanggar surat Edaran Walikota Padang, terkait aturan berkegiatan selama Ramadan.
Mendapati hal tersebut, petugas ambil langkah tegas, puluhan minuman beralkohol tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti.
"Pemilik usaha juga sudah kita berikan surat untuk datang ke Mako untuk menghadap PPNS Senin depan," ungkap Bambang Suprianto.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim megatakan upaya-upaya untuk menjaga kondisi tertib selama bulan suci Ramadan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Lebih lanjut ia menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kondisi Kota Padang yang baik.
"Satpol PP sebagai Sahabat masyarakat selain menegakan tugas dan fungsinya siap memberikan pelayanan terbaik untuk terciptanya ketertiban di tengah-tengah warga Kota Padang," pungkasnya.