Satpol PP Padang Amankan Minuman Beralkohol di Tempat Biliar

Satpol PP Padang Amankan Minuman Beralkohol di Tempat Biliar

Dok. Satpol PP Kota Padang

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (Minol) golongan B disebuah lokasi sarana olahraga biliar di Kota Padang, Sumatra Barat, Jumat (15/4/2022), sekira pukul 23.00 WIB.

Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Bambang Suprianto mengatakan, pihaknya mendapati sarana olahraga biliar itu menjual minuman beralkohol, setelah melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan sarana olahraga.

“Di salah satu sarana olahraga biliar di Kota Padang tepatnya di Jalan Thamrin No.5 Padang, terlihat di dalam estalase adanya minuman beralkohol golongan B,” katanya.

Menurutnya, pemilik juga telah melanggar surat Edaran Walikota Padang, terkait aturan berkegiatan selama Ramadan.

Mendapati hal tersebut, petugas ambil langkah tegas, puluhan minuman beralkohol tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti.

“Pemilik usaha juga sudah kita berikan surat untuk datang ke Mako untuk menghadap PPNS Senin depan,” ungkap Bambang Suprianto.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim megatakan upaya-upaya untuk menjaga kondisi tertib selama bulan suci Ramadan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Lebih lanjut ia menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kondisi Kota Padang yang baik.

“Satpol PP sebagai Sahabat masyarakat selain menegakan tugas dan fungsinya siap memberikan pelayanan terbaik untuk terciptanya ketertiban di tengah-tengah warga Kota Padang,” pungkasnya.

Baca Juga

Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat
Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam