Satpol PP Padang Amankan Minuman Beralkohol di Tempat Biliar

Satpol PP Padang Amankan Minuman Beralkohol di Tempat Biliar

Dok. Satpol PP Kota Padang

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (Minol) golongan B disebuah lokasi sarana olahraga biliar di Kota Padang, Sumatra Barat, Jumat (15/4/2022), sekira pukul 23.00 WIB.

Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Bambang Suprianto mengatakan, pihaknya mendapati sarana olahraga biliar itu menjual minuman beralkohol, setelah melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan sarana olahraga.

"Di salah satu sarana olahraga biliar di Kota Padang tepatnya di Jalan Thamrin No.5 Padang, terlihat di dalam estalase adanya minuman beralkohol golongan B," katanya.

Menurutnya, pemilik juga telah melanggar surat Edaran Walikota Padang, terkait aturan berkegiatan selama Ramadan.

Mendapati hal tersebut, petugas ambil langkah tegas, puluhan minuman beralkohol tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti.

"Pemilik usaha juga sudah kita berikan surat untuk datang ke Mako untuk menghadap PPNS Senin depan," ungkap Bambang Suprianto.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim megatakan upaya-upaya untuk menjaga kondisi tertib selama bulan suci Ramadan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Lebih lanjut ia menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kondisi Kota Padang yang baik.

"Satpol PP sebagai Sahabat masyarakat selain menegakan tugas dan fungsinya siap memberikan pelayanan terbaik untuk terciptanya ketertiban di tengah-tengah warga Kota Padang," pungkasnya.

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Lapas Kelas IIA melakukan razia kamar hunian warga binaan pada Selasa (21/1/2024). Razia ini dilakukan oleh tim Satuan Operasional Kepatuhan
Lapas Padang Razia Kamar Napi, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg