Langgam.id - Praktek perjudian sabung ayam ditemukan di kawasan Palarik, Aia Pacah, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Hal itu terbukti saat Satpol PP Kota Padang mendatangi lokasi permainan adu ayam itu pada Kamis (22/8/2019).
Sayangnya, pelaku keburu kabur ketika petugas penegak Perda itu mendatangi lokasi. Petugas hanya menemukan alat yang digunakan sebagai arena judi sabung ayam.
Kasat Pol PP Kota Padang Al Amin mengatakan, informasi aktivitas perjudian sabung ayam ini awalnya diterima dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat karena sudah meresahkan. Tapi ketika kami datang kegiatan sabung ayam sudah selesai," kata Al Amin dalam keterangan rilisnya yang diterima langgam.id.
Meski begitu, petugas tetap mengamankan arena sabung ayam ke Mako Satpol PP. Pihaknya juga melakukan tindakan persuasif kepada pemilik rumah agar tidak ada lagi kegiatan perjudian.
"Kami amankan satu unit arena yang digunakan sebagai media tempat sabung ayam. Pemilik rumah juga kami suruh datang ke Mako untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Al Amin meminta seluruh perangkat di Kelurahan yang ada di Kota Padang agar bisa bersama untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, pihaknya juga akan mengingatkan pengawasan terhadap lokasi yang disinyalir digunakan sebagai perjudian sabung ayam.
"Kami akan terus lakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat. Semua Ketua RW, RT serta pemuka masyarakat, mari jaga daerah dari kegiatan yang tidak bermanfaat seperti perjudian ini," pungkasnya. (*/Irwanda/RC)