Langgam.id - Personel Satpol PP Padang mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang diduga berbuat mesum di kos-kosan di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Dua pasangan yang bukan suami istri itu diamankan personel penegak peraturan daerah (perda) itu pada Selasa (13/6/2023) malam.
"Benar, kita mengamankan dua pasangan yang bukan suami-istri," kata Kasatpol PP Padang, Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6/2023).
Mursalim mengungkapkan, diamankannya dua pasangan bukan suami istri ini berawal dari kecurigaan warga setempat terhadap B (22) laki-laki, yang membawa membawa AD (18) dan AP(14), keduanya perempuan, masuk ke dalam kos-kosan LF(22). Padahal saat itu waktu telah menunjukkan pukul 22.00 WIB.
Warga, terang Mursalim, terus mengawasi keempat orang tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukanlah pemeriksaan. Ketika dibuka warga, didapatilah mereka berada di dalam kos-kosan tersebut.
"Warga bersama pemuda dan RT setempat langsung membawa mereka ke pos pemuda. Setelah kita mendapati laporan tersebut, kita lakukan penjemputan, sekarang mereka telah berada di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka," ucap Mursalim.
Pasangan bukan suami istri tersebut, kata Mursalim, selanjutnya diproses dan didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
"Kita belum mendapatkan hasil dari PPNS, tentu belum bisa menentukan sanksi untuk mereka, yang pasti kita akan panggil orang tua mereka sebagai penjamin. Serta kita akan berikan arahan sebagai pembinaan bagi mereka," beber Mursalim. (*/yki)