Oknum Satpam Pencuri Handphone Jemaah Masjid Nurul Iman Padang Ditahan Polisi

Oknum Satpam Pencuri Handphone Jemaah Masjid Nurul Iman Padang Ditahan Polisi

Satpam maling HP jemaah Masjid Nurul Iman Padang (ist)

Langgam.id – Petugas keamanan (Satpam) yang nekad melakukan aksi pencurian di dalam Masjid Agung Nurul Iman Padang akhirnya ditahan pihak kepolisian. Pelaku berinisial AY (27) itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Padang Selatan.

AY ditahan setelah aksi pencurian yang dilakukannya memenuhi unsur pidana. Sebelumnya, pelaku diserahkan oleh pengurus masjid beserta petugas Satpol PP Padang ke pihak kepolisian setelah aksinya terekam CCTV.

Kapolsek Padang Selatan AKP Jefri Afridan membenarkan proses penahan pelaku. Pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa handphone yang dicuri pelaku dari seorang jemaah masjid.

“Iya, sudah resmi ditahan. Sekarang sudah di Polsek. Sebelumnya korban juga telah membuat laporan. Barang buktinya ada handphone,”kata Jefri ketika dihubungi langgam.id, Jumat (23/8/2019).

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya. Namun Jefri tidak merincikan berapa kali AY beraksi di lokasi yang sama.

“Yang jelas yang kasusnya kali ini. Duduk perkaranya jelas, sudah resmi kami tahan. Pelaku bisa dijerat pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Seperti diketahui, AY melakukan aksi pencurian di dalam Masjid Agung Nurul Iman pada Kamis (22/8/2019) pukul 14.00 WIB. Pengurus masjid dan Satpol PP mengetahui aksi pelaku dari kamera pengawas (CCTV).

Sasaran aksi pelaku merupakan jemaah yang sedang beristirahat di dalam masjid usai melaksanakan salat zuhur. Pengakuannya kepada pengurus masjid, ia telah beraksi sebanyak empat kali.

“Saya sudah tiga kali melakukan pencurian. Ini untuk yang keempat kalinya tapi ketahuan. Saya khilaf, Pak,” kata AY kepada pengurus masjid dan petugas Satpol PP saat diamankan.

AY mengakui nekad mencuri karena kecanduan bermain judi. Ia biasa bermain judi di daerah kediamannya di Tabing, Kecamatan Koto Tangah. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh
nelayan di Pantai Purus, Kota Padang, tidak bisa melaut akibat cuaca buruk yang melanda wilayah pesisir.
Tak Bisa Melaut Akibat Ombak Tinggi, Penghasilan Nelayan Puruih Terdampak
Blok A Pasar Raya Kebakaran, Tiga Toko Hangus
Blok A Pasar Raya Kebakaran, Tiga Toko Hangus
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun