Langgam.id - Petugas keamanan (Satpam) yang nekad melakukan aksi pencurian di dalam Masjid Agung Nurul Iman Padang akhirnya ditahan pihak kepolisian. Pelaku berinisial AY (27) itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Padang Selatan.
AY ditahan setelah aksi pencurian yang dilakukannya memenuhi unsur pidana. Sebelumnya, pelaku diserahkan oleh pengurus masjid beserta petugas Satpol PP Padang ke pihak kepolisian setelah aksinya terekam CCTV.
Kapolsek Padang Selatan AKP Jefri Afridan membenarkan proses penahan pelaku. Pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa handphone yang dicuri pelaku dari seorang jemaah masjid.
“Iya, sudah resmi ditahan. Sekarang sudah di Polsek. Sebelumnya korban juga telah membuat laporan. Barang buktinya ada handphone,”kata Jefri ketika dihubungi langgam.id, Jumat (23/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya. Namun Jefri tidak merincikan berapa kali AY beraksi di lokasi yang sama.
"Yang jelas yang kasusnya kali ini. Duduk perkaranya jelas, sudah resmi kami tahan. Pelaku bisa dijerat pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Seperti diketahui, AY melakukan aksi pencurian di dalam Masjid Agung Nurul Iman pada Kamis (22/8/2019) pukul 14.00 WIB. Pengurus masjid dan Satpol PP mengetahui aksi pelaku dari kamera pengawas (CCTV).
Sasaran aksi pelaku merupakan jemaah yang sedang beristirahat di dalam masjid usai melaksanakan salat zuhur. Pengakuannya kepada pengurus masjid, ia telah beraksi sebanyak empat kali.
“Saya sudah tiga kali melakukan pencurian. Ini untuk yang keempat kalinya tapi ketahuan. Saya khilaf, Pak,” kata AY kepada pengurus masjid dan petugas Satpol PP saat diamankan.
AY mengakui nekad mencuri karena kecanduan bermain judi. Ia biasa bermain judi di daerah kediamannya di Tabing, Kecamatan Koto Tangah. (Irwanda/RC)