Sanksi Perda AKB Sumbar Mulai Berlaku 10 Oktober

Pelanggar protokol kesehatan

Pelanggar protokol kesehatan diberi hukuman menyapu fasilitas umum. (dok. Satpol PP Padang)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 setelah dapat persetujuan Kemendagri. Perda disosialisasikan selama satu minggu sebelum sanksi diterapkan.

Kepala Badang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar Reti Wafda saat memimpin sosialisasi bersama SKPD mengatakan sosialisasi dilakukan selama sekitar seminggu pada hari kerja dimulai kemaren Kamis (1/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020). Sehingga pada Sabtu (10/10/2020) sanksi Perda ini sudah dapat diterapkan.

"Jadi Sabtu depan sanksi sudah dapat dilakasanakan, selama sosialisasi sanksi belum dapat dilaksanakan karena diharapkan kita bisa menyamakan persepsi,bagaimana bersama-sama menegakan disiplin bagi kita dan juga masyarakat," kata Reti di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Tak Pakai Masker Terancam Penjara 2 Hari

Sosialisasi dilakukan dengan cara media video conference dan langsung turun ke lapangan. Sosialisasi sudah dan terus dilakukan lewat vicon bersama kepala kepala daerah, kepala pemerintahan, pimpinana organisasi, tokoh-tokoh, ormas, dan diteruskan kepada internal masing-masing.

Pemerintah juga akan memfasilitasi sosialisasi di berbagai unsur organisasi. Termasuk menyebarkan informasi lewat whatsapp sehingga informasi ini masif diketahui masyarakat. Menurutnya whatsapp adalah media yang ampuh dalam menyebarkan informasi.

"Perda ini juga mengamanatkan membentuk tim sosialisasi, baik dari pimpinan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh tigo tungku sejarangan, dan penegak hukum,"katanya.

Reti Wafda mengatakan Perda AKB dibentuk bersama 13 orang pakar. Perda juga merupakan tindak lanjut instruksi presiden dan Kemendagri terkait penanganan covid-19.

"Perda ini juga bersifat mandatori, sudah bisa langsung ditindaklanjuti oleh kabupaten kota, jadi perda provinsi bisa berlaku bagi kabupaten kota," katanya.

Perda yang bersifat mandatori berarti bagi kabupaten kota yang telah menyusun peraturan kepala daerah maka langsung menyesuiakan. Perda ini substansinya yaitu pencegahan dan pengendalian covid bagi perorangan, bagi pimpinan perangkat daerah, dan lainnya.

Perda mewajibkan menerapkan protokol covid-19 bagi semua orang, mengatur penghargaan, mengatur kegiatan usaha, dan kegiatan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melanggar karena pelanggaran atas perda ini, akan tercatat di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sejumlah sanski untuk para pelanggar protokol kesehatan diatur dalam perda itu. Setiap orang yang kedapatan tidak memakai masker bisa diancam pidana selama dua hari. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing
Laga Persib Bandung vs Semen Padang berakhir 2-0 di Stadion Bandung Lautan Api Sabtu 09/08/2025.
Klasemen Super League Pekan Pertama, Semen Padang FC Posisi 17
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Semen Padang saat berhadapan dengan Persib Bandung pada liga Super League 2025/2026, Sabtu 09/08/2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Eduardo Puas dengan Performa Kabau Sirah Meski Kalah dari Persib Bandung