Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 setelah dapat persetujuan Kemendagri. Perda disosialisasikan selama satu minggu sebelum sanksi diterapkan.
Kepala Badang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar Reti Wafda saat memimpin sosialisasi bersama SKPD mengatakan sosialisasi dilakukan selama sekitar seminggu pada hari kerja dimulai kemaren Kamis (1/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020). Sehingga pada Sabtu (10/10/2020) sanksi Perda ini sudah dapat diterapkan.
"Jadi Sabtu depan sanksi sudah dapat dilakasanakan, selama sosialisasi sanksi belum dapat dilaksanakan karena diharapkan kita bisa menyamakan persepsi,bagaimana bersama-sama menegakan disiplin bagi kita dan juga masyarakat," kata Reti di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Tak Pakai Masker Terancam Penjara 2 Hari
Sosialisasi dilakukan dengan cara media video conference dan langsung turun ke lapangan. Sosialisasi sudah dan terus dilakukan lewat vicon bersama kepala kepala daerah, kepala pemerintahan, pimpinana organisasi, tokoh-tokoh, ormas, dan diteruskan kepada internal masing-masing.
Pemerintah juga akan memfasilitasi sosialisasi di berbagai unsur organisasi. Termasuk menyebarkan informasi lewat whatsapp sehingga informasi ini masif diketahui masyarakat. Menurutnya whatsapp adalah media yang ampuh dalam menyebarkan informasi.
"Perda ini juga mengamanatkan membentuk tim sosialisasi, baik dari pimpinan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh tigo tungku sejarangan, dan penegak hukum,"katanya.
Reti Wafda mengatakan Perda AKB dibentuk bersama 13 orang pakar. Perda juga merupakan tindak lanjut instruksi presiden dan Kemendagri terkait penanganan covid-19.
"Perda ini juga bersifat mandatori, sudah bisa langsung ditindaklanjuti oleh kabupaten kota, jadi perda provinsi bisa berlaku bagi kabupaten kota," katanya.
Perda yang bersifat mandatori berarti bagi kabupaten kota yang telah menyusun peraturan kepala daerah maka langsung menyesuiakan. Perda ini substansinya yaitu pencegahan dan pengendalian covid bagi perorangan, bagi pimpinan perangkat daerah, dan lainnya.
Perda mewajibkan menerapkan protokol covid-19 bagi semua orang, mengatur penghargaan, mengatur kegiatan usaha, dan kegiatan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melanggar karena pelanggaran atas perda ini, akan tercatat di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sejumlah sanski untuk para pelanggar protokol kesehatan diatur dalam perda itu. Setiap orang yang kedapatan tidak memakai masker bisa diancam pidana selama dua hari. (Rahmadi/ABW)