Salat Jumat Tetap Wajib di Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

Hari Raya Idul Adha, Penjelasan MUI Kota Padang, skb 3 menteri

Prof. Dr. Duski Samad. (Foto: Langgam.id)

Langgam.id – Hari raya Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat (31/7/2020). Pelaksanaanya serentak dengan ibadah salat Jumat yang biasanya wajib dilaksanakan setiap lelaki muslim.

Dengan begitu, besok (red_) akan ada salat berjamaah dua rakaat dan sama-sama memakai kutbah. Salat Idul Adha akan berlangsung pagi hari. Sedangkan ibadah Jumat di waktu salat zuhur.

Salat Idul Adha hukumnya sunah muakkadah atau salat yang sangat dianjurkan pengerjaannya baik bagi laki-laki maupun perempuan. Sementara salat Jumat hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki yang mukallaf, baligh, aqil, merdeka dan tidak memiliki halangan atau uzur untuk melaksanakannya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Duski Samad mengatakan, walau salat Idul Adha jatuh pada hari Jumat, salat Jumat hukumnya tetap diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki. Tidak ada perubahan hukum akibat adanya salat Idul Adha.

“Seperti biasa saja, salat Jumat itu diwajibkan, kecuali ada alasan yang mengharuskannya tidak salat Jumat yaitu tempat tinggalnya sangat jauh dari masjid,” katanya Kamis (30/7/2020).

Alasan tersebut menurutnya tidak mungkin lagi ditemukan pada saat sekarang. Hal ini berbeda dengan zaman Rasulullah SAW, yaitu ada orang-orang yang tinggal jauh di lokasi terpencil sehingga tidak mungkin untuk salat dua kali.

“Pernah Nabi tidak mengharuskan orang untuk balik kembali salat, karena tidak mungkin dijangkau, tetapi alasan itu tidak ada lagi sekarang,” katanya.

Orang-orang yang mengatakan salat Jumat menjadi tidak wajib, hal itu tidak termasuk kategori iktilaf. Sebab, tidak sesuai dengan konteks yang ada pada hari ini. Bagi yang meninggalkan salat Jumat maka ia berdosa, sebab meninggalkan salat tanpa uzur syari tidak dibolehkan.

“Jadi tidak ada alasan, tidak boleh meninggalkan salat Jumat, alasan yang dibuat-buat itu yang mengatakan tidak wajib,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat agar tetap melaksanakan salat Jumat. Sebab, yang mengatakan salat Jumat tidak wajib karena bertepatan dengan hari raya lebih kepada mitos dan bukan kajian keislaman.

“Masyarakat tetap laksanakan salat Jumat seperti bagaimanan biasanya. Salat Jumat tidak boleh ditinggalkan kecuali ada alasan yang dibolehkan hukum,” ujarnya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September