Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memastikan tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah di halaman kantor Gubernur Sumbar di Padang. Kegiatan itu juga ditiadakan di Masjid Raya Sumbar.
"Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat meniadakan shalat Idul Fitri di halaman kantor Gubernur pada tahun 2021 ini. Begitu juga dengan Masjid Raya Sumatera Barat," demikian diumumkan Pemprov Sumbar, Rabu (12/5/2021) malam.
Pengumuman itu diumumkan lewat akun Instagram resmi Humas Sumbar. Tidak digelarnya salat Idul Fitri di dua lokasi itu ditujukan untuk menghindari kerumunan.
"Ditiadakannya shalat Idul Fitri di Kantor Gubernur dan Mesjid Raya Sumatera Barat demi menghidari berkumpulnya umat dari berbagai daerah pada satu tempat yang dapat menyebabkan penularan Covid-19 secara masif di Ranah Minang," kata Pemprov Sumbar.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar memutuskan pelaksanaan salat Idul Fitri di setiap daerah diserahkan kepada kepala daerah masing-masing. Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 09/Ed/GSB-2021 yang dikeluarkan Selasa (11/5/2021).
“Dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di Kabupaten Kota, diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan Bupati dan Wali Kota setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten/Kota dan Forkompimda,” demikian tertulis dalam edaran itu. (ABW)