Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan Beni Aziz dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi. Pencopotan tersebut tertuang dalam Putusan DKPP Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019.
Putusan sidang kode etik itu, dibacakan pada Rabu (22/1/2020) dan berkasnya dirilis di situs resmi DKPP.
Putusan tersebut ditandatangani Plt Ketua DKPP RI Muhammad serta lima anggota DKPP lainnya. Dalam putusan itu disebutkan, ketua serta empat anggota KPU Kota Bukittinggi, yakni Donny Syahputra, Zulwida Rahmayeni, Yasrul dan Heldo Aura dilaporkan oleh anggota DPRD Bukittinggi Fauzan Haviz.
Selain melaporkan seluruh anggota KPU, ia juga melaporkan Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi dan dua anggota Bawaslu: Eri Vatria dan Asneli Warni.
Dalam pengaduannya, Fauzan menyebut telah menyampaikan ada masalah internal dalam kepengurusan PAN di Bukittinggi kepada KPU Kota Bukittinggi pada 12 Juni 2018. Masalah tersebut kemudian diputuskan oleh Mahkamah PAN, bahwa Fauzan Haviz adalah Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah.
Namun, KPU Kota Bukittinggi kemudian menerima pendaftaran calon anggota DPRD dari pengurus yang sudah dibatalkan SK-nya oleh Mahkmah PAN. Sementara, pendaftaran dari Fauzan ditolak.
Karena penolakan itu, Fauzan kemudian mengadukan KPU setempat ke Bawaslu Bukittinggi. Namun, bawaslu memutuskan KPU setempat tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam kasus itu.
Fauzan juga tak diundang saat rekapitulasi penghitungan suara, meski kepengurusan yang dipimpinnya telah diputuskan sah oleh Pengadilan Negeri Padang. Putusan yang kemudian dikuatkan putusan kasasi MA.
Pelapor kemudian melapor ke DKPP. Ia menilai KPU tersebut tidak memiliki sifat pelayanan yang adil dan setara. KPU itu juga dinilai tidak menghormati keputusan PAN dan tidak independen.
"Mestinya KPU Kota Bukittinggi tidak menerima pendaftaran dari salah satu pihak, karena saat itu konflik," katanya.
Saat diperiksa DKPP dalam proses persidangan menyebut telah melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. KPU Kota Bukittinggi menyebut, tidak bisa melaksanakan putusan MA yang baru keluar pada 27 Mei 2019, sementara pencalonan dilakukan pada Juli 2018.
Menimbang berbagai peraturan perundang-undangan dan fakta, DKPP mengabulkan pengaduan itu sebagian. DKPP menilai Beni Aziz berserta dua anggota KPU Donny Syahputra dan Zulwida Rahmayeni serta dua anggota Bawaslu Eri Vatria dan Asneli Warni terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sementara, dua anggota anggota KPU lainnya, Yasrul dan Heldo Aura serta Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi dinilai tidak melanggar.
Dari lima orang yang dinilai melanggar, Beni Aziz dijatuhi sanksi peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan ketua. Sementara, Donny Syahputra dan Zulwida Rahmayeni mendapat peringatan keras. Lalu, dua anggota Bawaslu mendapat peringatan.
Humas DKPP merilis, dalam sidang putusan kasus lainnya pada Rabu itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU RI Wahyu Setiawan yang kena operasi tangkap tangan KPK dan Edi Suhendri (Ketua KPU Kota Subulussalam).
Selain itu, dua Ketua KPU (termasuk Bukittinggi) diberhentikan dari jabatan ketua, namun tetap jadi anggota. Selain itu, sanksi peringatan keras untuk 6 penyelenggara pemilu dan peringatan untuk 18 lainnya.(*/Rahmadi)